Berita  

Diduga Ada Penggelembungan Suara Salah Satu Caleg DPRD Dapil IV Kabupaten Pati

Centralpers – Pati|Permainan Penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jaken, Kabupaten Pati terhadap suara Dikco Wahyu Pradana salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati (Petahana) harus dilakukan penghitungan ulang C Satu tingkat Desa.

Pasalnya Data yang diketahui saat penghitungan ulang terlihat jelas bahwa  pemungutan suara dari beberapa (TPS) yang di akumulasikan ke perolehan suara Caleg nomor urut Satu dari Partai Gerindra.

Adam Maulana Indra Saputra Caleg nomor urut Dua menyebutkan, bahwa dalam penghitungan ini, pihaknya merasa sangat dirugikan karena terjadi perbedaan perolehan suara, antara perhitungan rekapitulasi dengan setelah dicetak atau rekap hasilnya beda. Selisihnya ada sebanyak 204 suara, kok bisa.

“Pasca penghitungan suara kemarin sih sesuai. Namun setelah di cetak, lanjut para saksi dimintai tanda tangan hasilnya menjadi berubah, miliknya jadi berkurang dan menjadi kalah dengan Caleg nomor urut Satu atas nama Dikco Wahyu Pradana, untuk Kecamatan Jaken, di Kecamatan lain tidak ada masalah,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Supriyanto Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menegaskan, untuk mengetahui terjadi perbedaan perolehan suara, maka harus dilakukan penghitungan ulang oleh pihak PPK Jaken,maka harus diluruskan sebelum jeda waktunya habis.

“Penghitungan ulang bisa dilakukan dengan jeda waktu 14 hari setelah pemungutan suara selesai, atau hingga tanggal 28 Februari 2024. Untuk itu, ia memutuskan untuk dilakukan penghitungan ulang untuk tingkat Kabupaten, khususnya pada Caleg yang merasa dirugikan,” tegasnya, sembari mengetok palu dalam sidang terbuka tersebut.

(CHY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *