Korban Dugaan Penganiayaan oleh Terduga Pelaku Berinisial TN, Penjarakan Saya Kalau Bisa, Semua Bisa di Beli dengan Uang, Ngeri Sekali

Jepara – centralpers – Jovan Nur Oktavian (22), warga RT 03 RW 06 Dukuh Krajan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, didampingi kuasa hukumnya, Adv. Akhmad Syaiful Gani, S.H. dari Law Firm ASG & Partner, Jl. KM Sukri No. 234, Kelurahan Potroyudan, RT 02 RW 01, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara mendatangi Satreskrim Polres Jepara pada Sabtu (4/7/2026) untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh seorang warga Desa Kepuk berinisial TN.

Bang Gani menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/347/VI/2026/SATRESKRIM/POLRESJEPARA/POLDA JATENG yang diterima dan ditandatangani petugas pada 2 Juli 2026.

Menurut Bang Gani, peristiwa yang dilaporkan terjadi saat Jovan menyaksikan pertunjukan orkes dangdut di wilayah RT 01 RW 05, Desa Kepuk. Dalam kejadian tersebut, kliennya diduga mengalami penganiayaan oleh TN, warga RT 02 RW 07 Desa Kepuk.

Bang Gani juga menyampaikan bahwa dirinya memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada Jovan Nur Oktavian.

Jovan mengaku tidak mengetahui penyebab dirinya menjadi sasaran pemukulan. Menurut keterangannya, saat sedang menonton pertunjukan orkes, terduga Pelaku TN tiba-tiba menunjuk-nunjuk dirinya sebelum kemudian melakukan pemukulan hingga ia terjatuh.

“Saat menonton pertunjukan orkes, tiba-tiba saya ditunjuk-tunjuk oleh TN, kemudian saya langsung dipukul hingga saya jatuh. Saya juga sudah menjalani visum dan telah diperiksa oleh penyidik sebagai korban,” ujar Jovan.

Jovan menambahkan, setelah kejadian terdapat dua orang yang berusaha membelanya. Namun, keduanya kemudian terlibat peristiwa pemukulan dengan TN. Bang Gani menyebutkan bahwa kedua orang tersebut saat ini telah ditahan di Polres Jepara dan berkas perkaranya masih berstatus P-19.

Sementara itu, seorang saksi bernama Teguh, warga RT 03 RW 04 Desa Kepuk, mengaku menyerahkan rekaman video yang diduga memperlihatkan peristiwa tersebut kepada kuasa hukum korban.

“Saya melihat sekilas kejadian itu. Rekaman videonya saya peroleh dari grup WhatsApp teman-teman dan kemudian saya serahkan kepada Bang Gani,” katanya.

Bang Gani menyebut rekaman video tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan kepada penyidik.

Selain dugaan penganiayaan, Bang Gani juga menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan TN atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan serta mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 448 KUHP terkait pemaksaan dengan ancaman.

Menurut Bang Gani, selain dugaan pemukulan, kliennya juga mengaku menerima ucapan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi. Ia mengatakan seluruh dugaan tersebut diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bang Gani juga menyampaikan bahwa pada Jum’at sore (3/7/2026), TN telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jepara.

Pada Minggu (5/7/2026), awak media mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada Petinggi Desa Kepuk, Sawi, S.Pd., melalui WhatsApp. Menurutnya, ia mengetahui adanya kejadian tersebut.

“Korban yang sebelumnya pulang dari kuliah dan menonton orkes, tidak tahu apa-apa saat kejadian, tiba-tiba dipukul,” ujar Sawi.

Hingga kini, laporan yang diajukan Bang Gani bersama kliennya masih dalam proses penyelidikan. Pihak pelapor menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap rekaman video serta keterangan saksi ahli.

Bang Gani berharap perkara tersebut dapat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Seluruh keterangan dalam berita ini berasal dari pihak pelapor, kuasa hukum, saksi, dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait. Terlapor berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan. Proses hukum masih berlangsung sehingga setiap pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

(Chy/Sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *