Diduga ada Keganjilan, Aliansi Wartawan Geruduk Bank Mandiri KCP Slawi Tegal

Tegal, Central Pers – Berawal dari pengaduan masyarakat Tegal Jawa Tengah yang bernama Fatuloh, seorang pedagang nasi goreng di Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang mendapatkan surat lelang dari Bank Mandiri dan ditempelkannya pengumuman lelang sebuah rumah dan tanah di Mading kantor desa Danawarih Kecamatan Balapulang Kota Tegal.

Fatuloh yang merupakan suami dari debitur salah satu bank di Tegal mengeluhkan permasalahan yang dialami pada keponakannya yang tinggal di Ciamis, ketika ia mendapatkan surat lelang dari pihak Bank Mandiri. Surat lelang tersebut juga telah ditempelkan di majalah dinding (Mading) kantor desa Danawarih. Hal tersebut membuat mertua Fatuloh merasa sangat malu karena mertuanya adalah salah seorang tokoh agama di desa tersebut.

Ketika mendapatkan kabar lelang tersebut, Fatuloh memutuskan untuk langsung pulang ke Kota Tegal bersama keponakannya dari Ciamis, saat itu Fatuloh mengaku sudah mencarinya dirumah sebelum berangkat pulang untuk menemani agar bisa menggunakan mobil ke Kota Tegal. Karena ia khawatir terlambat ke Bank Mandiri akibat kehujanan dijalan karena ia juga membawa anaknya yang masih balita.

Keponakan Fatuloh adalah salah satu wartawan nasional Media Online Penajournalis.com, namun keponakannya tersebut sedang tidak berada di Ciamis, melainkan sedang bersama Pimpinan Redaksi dan beberapa media lain sedang silaturahmi di Polres Kota Tegal. Mendengar hal tersebut Fatuloh memaksakan diri untuk pulang ke Kota Tegal bersama istri dan anaknya menggunakan sepeda motor.

Merasa kebetulan sedang berada di satu daerah, Fatuloh menghubungi kembali keponakanya agar mendampingi untuk melakukan pembayaran angsuran, sekaligus meminta keringanan tenggat waktu kepada pihak Bank Mandiri, karena usahanya memang benar-benar sedang mengalami penurunan drastis.

Informasi yang diterima awak media dari beberapa sumber menunjukkan bahwa, pihak Bank Mandiri diduga tidak terbuka terkait berapa sisa utang Fatuloh kepada Bank tersebut. Fatuloh pernah berniat langsung melakukan pembayaran dengan hasil usaha yang dikumpulkan selama berdagang, sekaligus meminta keringanan kepada Kepala Cabang Bank Mandiri.

Ketika beberapa media mendatangi KCP Bank Mandiri Slawi untuk konfirmasi dan wawancara dengan pimpinan Bank tersebut, awak media hanya diizinkan beberapa orang yang bisa masuk, namun pada kenyataannya tidak bisa bertemu dengan pimpinan. Penerimaan awak media pun dilakukan diluar kantor tepatnya di teras sebelah kiri bangunan Bank Mandiri oleh Solidin yang mengatakan bahwa, tidak ada pimpinan Cabang Bank Mandiri, silahkan langsung ke Semarang, katanya.

Ditemui di teras Bank Mandiri KCP Slawi Tegal, Fatuloh dan keponakannya mengatakan bahwa, pihak Bank Mandiri selalu menyerahkan masalah utang tersebut kepada seseorang yang mengaku Collector Bank Mandiri bernama Solidin, ungkapnya, (25/04/2022).

Perlu diketahui bahwa Siti Markhumah (Istri Fatuloh) memberikan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan milik orang tuanya pada waktu mengajukan pinjaman sebesar Rp. 150 juta di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Slawi Tegal, namun akibat pandemi Covid 19 yang mewabah di Indonesia, Fatuloh dan istrinya mengalami kesulitan dalam usahanya sehingga terancam gulung tikar.

 

 

Liputan : Team Media

Editor : Muhiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *