Dibalik Hingar Bingar Pilkada Kabupaten Cilacap Tahun 2024

News

Cilacap, Central Pers – Hingar bingar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Cilacap tahun 2024 terasa sangat meriah, hal tersebut dapat terlihat dari banyaknya alat peraga kampanye seperti spanduk Pasangan Calon (Paslon) yang dapat kita lihat dari pelosok desa hingga kota Cilacap. Penggunaan kaos bergambar Paslon oleh masyarakat pendukung juga gampang ditemukan serta banyaknya video maupun gambar di berbagai Media Sosial (Medsos).

Dari empat Paslon dalam Pilkada kabupaten Cilacap, ada dua Paslon yang terlihat memasang alat peraga kampanye (banner) cukup banyak dan dua Paslon diduga memiliki hal negatif yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik. Mulai adanya surat somasi yang ditujukan pada salah satu Paslon (wakil) serta dugaan penyalahgunaan bantuan ketahanan pangan.

Diketahui oleh awak media bahwa, ada satu wakil Paslon yang telah dikirimkan surat somasi oleh kantor advokat (AS & Partner) dari Purwokerto terkait kliennya (S) yang diduga dirugikan sebesar Rp. 150 Juta pada tahun 2019. Somasi tersebut tidak dibantah oleh Advokat AS ketika dihubungi oleh awak media, bahkan dalam waktu dekat Advokat AS mengatakan akan segera membuat laporan ke penegak hukum karena tidak menerima jawaban sampai batas waktu yang sudah diminta, (19/11/2024).

Hal tersebut tentu merusak citra baik Paslon tersebut dimata masyarakat. Awak media kesulitan untuk menghubungi wakil Paslon yang bersangkutan terkait klarifikasi ataupun konfirmasi sebagai bahan Informasi pemberitaan. Calon Bupati pasangannya dan ketua tim pemenangan Paslon, hingga berita ini ditayangkan juga tidak memberikan jawaban atas pertanyaan awak media melalui media sosial WhatsApp.

Selain itu, satu Paslon lainnya diduga masih menggunakan metode lama, hal tersebut terjadi di desa Ciklapa kecamatan Kedungreja kabupaten Cilacap. Metode tersebut berupa pemberian surat undangan penyaluran ketahanan pangan (beras) kepada beberapa masyarakat yang disertai gambar salah satu Paslon.

Dugaan tersebut dapat diketahui dari beberapa foto dokumen yang diterima awak media serta pengakuan masyarakat beberapa saat sebelum penerimaan beras ketahanan pangan di balai desa Ciklapa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Walaupun hal tersebut dibantah oleh Kades bersama salah satu perangkat desa Ciklapa.

Penyaluran beras ketahanan pangan bagi masyarakat yang menggunakan dana negara dapat dikategorikan melanggar Pasal 547 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu seharusnya segera bertindak tegas agar Paslon lain tidak dirugikan oleh oknum tim sukses yang mencari keuntungan dengan cara melakukan kampanye menggunakan dana negara.

Liputan : Team Media
Editor    : Muhiran

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *