CentralPersPress, Pati – Komisi A pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS atau PPPK.
Anggota Komisi A Warsiti mengatakan Pemkab Pati perlu menghentikan perekrutan tenaga honorer atau tenaga harian lepas di lingkungan Pemda Pati di tahun 2022.
Penghentian perekrutan pegawai yang disarankan bukan artinya memecat para tenaga honorer. Melainkan mengangkat mereka menjadi ASN sehingga tidak perlu bekerja di instansi lain untuk mendapatkan penghasilan.
Ia mengaku tidak setuju bila para tenaga honorer dipecat. Menurutnya, para tenaga honorer ini sudah mengabdi dengan gaji yang kecil. Sudah sepantasnya mereka diangkat menjadi ASN.
“Saya tidak setuju jika dipecat karena mereka sudah sumbangsih untuk negara. Kalau menghentikan tidak, tapi menghapus sehingga tenaga honorer di sekolah entah itu diangkat PNS atau PPPK harus selesai dulu,” tandas Warsiti.