Klarifikasi Kepala Pasar Bangsri: Pembagian Kios dan Los Pedagang Dilakukan Sesuai Mekanisme

Jepara – centralpers – Pengelolaan Pasar Rakyat Bangsri di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara.

Sebelumnya, Pasar Rakyat Bangsri diresmikan pada Rabu, 29 April 2026. Bersamaan dengan peresmian tersebut, ribuan pedagang direlokasi untuk menempati gedung pasar yang baru. Proses relokasi saat itu dipantau langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Jepara, Anjar Jambore Widodo.

Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai penempatan kios dan los, Kepala Disperindag Jepara melalui Kepala Pasar Rakyat Bangsri, Abdul Hakim, pada Rabu (8/7/2026) menyampaikan klarifikasi terkait mekanisme penataan, penetapan, dan penempatan pedagang di Pasar Rakyat Bangsri.

Menurut penjelasannya, proses penataan dan penempatan pedagang dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Disperindag Kabupaten Jepara dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan tertib administrasi.

Tahapan tersebut diawali dengan pendataan dan verifikasi administrasi terhadap pedagang lama maupun calon pedagang baru. Verifikasi dilakukan untuk memastikan hak penempatan berdasarkan dokumen yang dimiliki, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau bukti penempatan sebelumnya.

Selanjutnya dilakukan pengelompokan atau zonasi berdasarkan jenis komoditas dagangan, seperti zona basah (ikan dan daging), zona sayur, zona kebutuhan pokok, hingga zona pakaian. Sistem zonasi diterapkan agar aktivitas perdagangan lebih tertata, rapi, dan memudahkan masyarakat dalam berbelanja.

Dalam menentukan letak kios maupun los, Disperindag menerapkan prinsip keadilan melalui mekanisme pengundian nomor secara acak. Selain itu, apabila diperlukan, penempatan juga dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat antara pengelola pasar dan para pedagang.

Disperindag Jepara juga memberikan prioritas kepada pedagang lama yang terdampak revitalisasi untuk memperoleh lokasi yang setara dengan tempat usaha sebelumnya.

Setelah proses penempatan selesai, pedagang akan memperoleh legalitas administrasi berupa Surat Keputusan (SK), kartu identitas pedagang, maupun surat izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan Penataan, Retribusi, dan Perizinan Pedagang

Disperindag Jepara melalui Anjar Jambore Widodo atau biasa disapa Mas Anjar juga menjelaskan bahwa penataan pedagang Pasar Rakyat Bangsri Jepara mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.

Dalam pengelolaan retribusi Pasar Rakyat Bangsri mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Jepara Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.

Retribusi pelayanan pasar dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pedagang yang telah resmi menempati kios, los, maupun pelataran wajib memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan pasar.

Selain itu, seluruh pedagang yang menempati fasilitas pasar milik Pemerintah Kabupaten Jepara akan diterbitkan Surat Izin Menempati Kios (SIMK). Bagi pedagang lama yang masih memiliki tunggakan kompensasi atau kekurangan pembayaran retribusi sebelumnya, kewajiban tersebut harus diselesaikan sebelum izin diterbitkan.

Jenis perizinan yang diterbitkan Disperindag meliputi Surat Izin Menempati Kios (SIMK), Surat Izin Menempati Kios Dalam Los (SIMKL), maupun Surat Izin Tempat Jualan (SIMTJ). Seluruh proses penerbitan dilakukan setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi.

Disperindag menegaskan bahwa penataan dan pengelolaan Pasar Rakyat Bangsri, mulai dari pembagian kios dan los, pelataran, area parkir, kebersihan, keamanan, hingga sarana dan prasarana pendukung lainnya, dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan berada di bawah pengawasan Kepala Pasar beserta jajaran pengelola pasar.
(sus/Jateng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *