Bandung, Jawa Barat – centralpers – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (DPD HAPI) Jawa Barat, Deni Hermawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa integritas merupakan pijakan utama bagi tegaknya hukum yang adil di Indonesia. Menurutnya, tanpa integritas pada aparat penegak hukum dan advokat, sistem hukum akan terus condong kepada pihak yang memiliki kekuasaan dan kepentingan.
“Ketika penegakan hukum tidak dilandasi itikad baik, maka hukum tidak pernah benar-benar tegak. Ia akan selalu miring ke arah kepentingan yang lebih kuat,” tegas Deni dalam keterangannya.
Sebagai Ketua DPD HAPI Jabar, ia menyatakan bahwa amanahnya bukan sekadar jabatan struktural, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi advokat sebagai Officium Nobile. Kepemimpinan harus dibangun di atas keteladanan, keberanian bersikap, dan konsistensi dalam menegakkan etika profesi.
Di tengah perkembangan berbagai organisasi advokat, Deni menegaskan bahwa HAPI memilih fokus pada substansi ketimbang hanya eksistensi. Prioritas organisasi meliputi penguatan integritas, penegakan kode etik tanpa kompromi, peningkatan kualitas dan kompetensi anggota, serta kontribusi nyata dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat kecil dan termarjinalkan.
“HAPI tidak ingin besar hanya secara jumlah, tetapi kuat secara kualitas dan bermartabat secara etika,” ujarnya.
Untuk menangani pelanggaran etik advokat, DPD HAPI Jawa Barat membuka ruang pengaduan publik dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan objektif. Tidak ada perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar aturan.
“Penegakan kode etik adalah jantung organisasi advokat. Tanpa itu, kepercayaan publik akan runtuh,” jelasnya.
Dalam konteks reformasi hukum nasional, Deni menyebut bahwa permasalahan utama bukan terletak pada regulasi semata, melainkan pada moral dan itikad baik aparat penegak hukum. Meskipun reformasi telah menyentuh aspek struktural, pembenahan integritas personal aparat masih perlu diperkuat.
“Pengawasan administratif saja tidak cukup. Reformasi hukum harus disertai audit moral dan integritas aparat agar tidak berhenti sebagai jargon normatif,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya independensi advokat dari intervensi kekuasaan, politik, dan kepentingan ekonomi. Independensi sejati hanya bisa dijaga oleh advokat yang berani berpihak pada kebenaran hukum dan keadilan substantif.
Menutup pernyataannya, Deni menyampaikan pesan tegas kepada seluruh advokat di Indonesia khususnya HAPI Jawa Barat,agar tidak kehilangan jati diri profesinya. “Perkuat integritas profesi dan keilmuan hukum. Advokat harus tetap menjadi penjaga keadilan, bukan alat kekuasaan. Di situlah kehormatan profesi ini dipertaruhkan,” pungkasnya.
Sumber : Asep R
Editor : Chy












