Berita  

Bupati Dan Ketua DPRD Pati Harap Pemilu 2024 Berjalan Kondusif

Pati,Centralpers|Penjabat (Pj) Bupati Pati,Henggar Budi Anggoro ST MT dan Ketua DPRD Pati H Ali Badrudin SE berharap, pelaksanaan Pemilu 2024, baik pileg dan pilpres berjalan kondusif.Harapan Pemilu 2024 berjalan kondusif dari Pj Bupati Pati dan Ketua DPRD Pati disampaikan keduanya.

“Cuaca politik Pati sangat kondusif. Ini yang harus dipertahankan,” kata Ketua DPRD Pati Ali Badrudin yang juga Ketua DPC PDIP Pati ini.

Para pimpinan parpol di Pati, lanjut Ali, berkonsentrasi melakukan penggalangan caleg dengan timses. Hebatnya, tambah Ali Badrudin, pimpinan parpol saling menghargai.

Tidak ada sampai sikut-sikutan. Sehingga menjadi modal utama dalam menciptakan suasana kondusif daerah di wilayah Pati.

Sementara itu, Penjabat Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Pati supaya menjaga netralitas.

“Netral itu tidak berpihak, atau tidak membantu salah satu pihak,” ujarnya usai menghadiri kegiatan Hari Kesehatan Nasional di Pendopo Kabupaten Pati.

Dikatakannya, ASN merupakan salah satu alat negara yang diharuskan netral, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Dalam pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tambahnya.

Henggar Budi Anggoro, membeber bunyi pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye, menggunakan atribut partai, mengerahkan PNS lain untuk kampanye, ataupun ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Di masa lalu, banyak ASN yang terkena sanksi akibat tidak bisa menjaga netralitas. Seperti pada tahun 2020, tercatat 369 orang ASN ditindak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI karena diduga melanggar asas netralitas,” katanya.

“Begitu pula menurut data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dipublikasikan di 2022, tercatat sebanyak 2.034 laporan pelanggaran netralitas ASN masuk ke KASN pasca pilkada serentak 2020.

Dan setelah melalui proses pemeriksaan, terdapat 1.596 ASN yang terbukti melanggar netralitas sehingga patut untuk dijatuhi sanksi.Kemudian, tambah Henggar Budi Anggoro, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menjatuhkan sanksi terhadap 1.373 ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *