Jepara – centralpers – Dua lokasi tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, diminta menghentikan sementara aktivitasnya. Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara menemukan keduanya belum mengantongi izin. Dalam inspeksi itu, salah satu lokasi masih beroperasi dengan enam unit ekskavator. Dua sumber mata air di area galian juga terbuka.
Inspeksi dilakukan tim gabungan pada Selasa (7/7/2026). Tim terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Diskominfo, Dishub, Polres Jepara, Kecamatan Mayong, dan pemerintah desa setempat.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan lokasi pertama milik pria berinisial N di Dukuh Bomo, Desa Pancur, masih beroperasi saat pemeriksaan dilakukan. Enam unit ekskavator terlihat di lokasi tersebut, dengan material yang diambil berupa tanah urug dan batuan andesit. “Di lokasi itu masih ada aktivitas penambangan dan belum ada perizinan yang ditempuh,” ujarnya.
Pemeriksaan juga menemukan sekitar satu hektare lahan telah digali. Dua sumber mata air di area itu ikut terbuka dan air terus keluar dari bekas galian.
Nafe’ menegaskan, saat inspeksi berlangsung pelaku usaha belum menempuh proses perizinan. Karena itu, kegiatan diminta dihentikan sampai seluruh izin dipenuhi sesuai ketentuan.
Selain itu, kendaraan pengangkut material masih kedapatan membawa muatan berlebih. Pelaku usaha juga diminta menyusun pembukuan harian atas material yang telah diambil. “Kendaraan pengangkut material masih kedapatan membawa muatan berlebih. Selain itu, pelaku usaha diminta melaporkan pembukuan harian atas material yang telah diambil,” kata Kabid P4LH.
Di lokasi kedua, usaha milik pria berinisial B di Dukuh Sukorejo, tim tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja. Namun, dua unit ekskavator masih berada di area tambang. Material di lokasi itu berupa batu andesit.
Menurut keterangan warga, penambangan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar sebulan. Luas lahan yang sudah ditambang diperkirakan mencapai 300 meter persegi.
Lokasi itu juga belum memiliki izin. Pelaku usaha diminta menghentikan kegiatan dan melaporkan volume material yang telah diambil kepada BPKAD. Kewajiban pembayaran pajak MBLB atas material yang sudah dikeluarkan juga harus dipenuhi. “Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” tandasnya.
Hasil peninjauan di titik kedua juga mencatat akses menuju lokasi melewati jalan tambang milik perusahaan lain. Berdasarkan tata ruang, area penambangan B berada di kawasan peruntukan perkebunan.
Pemeriksaan di Pancur merupakan bagian dari rangkaian pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Jepara. Sebelumnya, tim gabungan juga meninjau sejumlah lokasi penambangan di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, dan Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit.
Kemudian dua kali inspeksi juga dilakukan di lokasi penambangan Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, yang pada pemeriksaan kedua langsung ditutup dengan pemasangan garis Satpol PP. Setelah itu, inspeksi serupa turut dilakukan di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara.
(Chy/Sus)












