Cilacap, Central Pers – Banyaknya tanah yang belum bersertifikat diwilayahnya membuat Pemerintah Desa Layansari kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap Jawa Tengah mengupayakan legalitas tanah-tanah tersebut. Salah satunya adalah menggunakan Program Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang merupakan program serentak serta dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah kepada masyarakat. Upaya tersebut mulai terlihat dengan dibagikannya sertifikat hak atas tanah sebanyak 169 lembar kepada masyarakat di pendopo desa Layansari pada Senin, (29/07/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Tim II Ajudifikasi BPN Cilacap Djoko Sutrisno Sujadi, A.Ptnh, Camat Gandrungmangu Fathan Ady Chandra, S.STP., MM, Pelda Kusento mewakili Danramil 10/Gandrungmangu, Aiptu Sujarwo mewakili Kapolsek Gandrungmangu, Kades Layansari Mustolih, Ketua Pokmas Muhammad Nurohim, S.PdI, M.Pd dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kades Layansari mengucapkan terima kasih kepada BPN beserta tim yang telah memberikan PTSL, ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa hari ini sudah ada 169 sertifikat yang sudah jadi, sehingga patut disyukuri karena sudah menjadi tanah milik masyarakat menjadi lebih kuat dengan adanya sertifikat tersebut, ujarnya.
Sementara itu, Camat Gandrungmangu dalam sambutannya menghimbau kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat untuk menyimpan sebaik-baiknya, jangan sampai tertukar ataupun disimpan sembarangan, katanya.
Tonton Video Lengkap klik tautan :
Iri… Bilang Boss. Sertifikat Tanahku Dah Jadi, Lihat deh!
https://s.snackvideo.com/p/jkQBFC4w
Ucapan terima kasih juga disampaikan Camat kepada masyarakat yang sudah bersedia mengurus sertifikat tanah dan berharap kepada masyarakat yang sertifikatnya telah jadi untuk segera diambil.
Sebagai Ketua Tim II Ajudifikasi PTSL, dalam sambutannya Djoko Sutrisno menyampaikan bahwa untuk desa Layansari diberikan kuota 2000 bidang, sudah 1000 orang yang mendaftar serta 169 sertifikat telah selesai dan siap dibagikan, jelasnya.
Djoko berharap kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mensukseskan PTSL di desa Layansari karena mulai bulan Juli 2024 sertifikat yang dikeluarkan berupa satu lembar E-Sertifikat yang lebih aman, tegasnya.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang untuk pertama kalinya meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah, meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat serta daerah juga mendorong peningkatan penerimaan negara.
Selain itu PTSL juga dijadikan acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi, memberikan kepastian investasi, menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari serta membantu pemilik tanah mendapatkan modal pendampingan usaha.
Liputan : Muhiran
Editor : Wapimred