Berita  

Besaran Minimal CSR Tak Kunjung Disetujui Pihak Eksekutif Pati

Pati, Centralpers| Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) tak kunjung ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) hingga kini. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum sepakat mengenai batasan besaran minimum CSR dalam peraturan tersebut.

“Kita minta kepada pihak eksekutif segera memutuskan besaran minimal CSR perusahaan besar. Agar segera ditetapkan menjadi Perda yang sah,” ucap Narso saat memberikan interupsi dalam rapat paripurna, belum lama ini.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Narso meminta pihak eksekutif untuk segera memberikan kepastian terkait hal tersebut. Mengingat pembahasan Raperda TJSLP ini telah mandek selama bertahun-tahun.

Menurutnya, penetapan besaran minimal CSR perusahaan besar diharapkan agar daerah bisa mengontrol secara langsung dana tersebut bagi masyarakatnya. Di mana besaran CSR yang diusulkan oleh legislatif yakni sekitar 1 persen dari keuntungan bersih perusahaan.

“Kita mengingatkan besaran minimal CSR untuk perusahaan besar belum disetujui oleh teman-teman eksekutif sampai hari ini. Karena ini dampaknya lebih banyak dirasakan rakyat kecil,” lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Hal senada juga sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati, Suwarno. Pihaknya menginginkan agar ada besaran batasan minimum CSR dalam peraturan tersebut.

“Kami mematok 1,5 persen keuntungan bersih perusahaan dialokasikan untuk program CSR. Kita tidak mau kalau hanya asal memberi saja,” tegas Suwarno.

Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat khususnya di lingkungan perusahaan dapat menikmati dana tersebut. Sehingga diharapkan ada timbal balik yang baik antara perusahaan dengan pemerintah maupun masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *