Berkembang Opini Tak Sedap Dalam Pengisian Calon Sekdes Jatisari

Pati, Central Pers – Bergulirnya waktu dalam pengisian perangkat desa untuk formasi Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisari Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati mulai bermunculan dikalangan publik yang diduga perebutan kursi tersebut tidak lepas dengan biaya yang tinggi. Opini tersebut santer beredar luas dikalangan masyarakat desa Jatisari hingga memunculkan beberapa pertanyaan dikalangan masyarakat lain, (29/03/2022).

Opini ini yang beredar luas dimasyarakat, bahwa kalau ingin meraih harapan harus mengeluarkan biaya 500 juta, sedangkan dalam hitungan keuntungan sangat tidak mungkin biaya 500 juta akan bisa kembali (balik modal), selama jadi perangkat desa (Sekdes). Dengan adanya opini tersebut, masyarakat berasumsi bahwa seorang yang ingin tercapai harapannya menjadi seorang perangkat desa harus bermodal uang banyak. Diduga munculnya kabar yang santer tersebut tidak jauh dari orang-orang penting yang masuk sistem pemerintahan, lalu siapa yang berani mengkondisikan hal tersebut ?

Wawancara awak media dengan Kades Jatisari mengatakan bahwa, saya tidak pernah dan tidak tahu hal ini dan saya cukup netral, silahkan masyarakat untuk mengawasi proses pengisian perangkat desa, ungkapnya.

Lanjutnya, di desa Jatisari terdapat 4 calon yang lolos verifikasi sampai penscoran semua berjalan baik, tentang pembiayaan dianggarkan oleh Panitia sebesar Rp. 30 juta dari pihak ketiga, imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Panitia Penjaringan Calon Perangkat Desa yang juga seorang Perangkat Desa Jatisari (Bayan) yang menjelaskan bahwa, ada 4 calon yang ikut penscoran yaitu :

1. Erik Eriyanto (13,33),
2. Deva Permatasari (00,0),
3. Muhammad Sutikno (20), dan
4. Sigit Wahyudi (13,33).

Bayan melanjutkan, dari panitia penscoran sebelumnya telah diputuskan menawarkan semua calon untuk mengoreksi mungkin ada sanggahan dari berbagai pihak. Setelah sepakat atas penscoran yang diberikan oleh masing-masing calon, panitia memutuskan bahwa hasil score masing-masing calon dinyatakan sah untuk diputuskan, ujarnya.

Atas dasar pengesahan tersebut panitia mendapatkan arahan dari Camat Jakenan bahwa, sesuai dengan tahapan selanjutnya untuk ujian tertulis nanti kurang lebih akan diadakan pada tanggal 11 sampai 30 April 2022, pungkasnya.

Opini yang beredar dimasyarakat tentang adanya dugaan biaya yang akan dibayarkan untuk menjadi pejabat desa tentu akan menjadi preseden buruk yang dapat mengakibatkan saling curiga antar kandidat, hal tersebut perlu diklarifikasi asal usul informasi. Sehingga persaingan antar kandidat menjadi lebih baik dan mendapatkan hasil lebih maksimal.

Liputan : CHY
Editor    : Muhiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *