Pati – centralpers – Seperti diketahui Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati di ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada pihak kepolisian menindak pelaku pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu sesuai dengan hukum yang berlaku.
Teguh Bandang Waluyo, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati menilai kasus yang menjerat tersangka sudah jelas. Sehingga sudah semestinya diproses sesuai aturan.
“Siapapun pasti sepakat untuk dilakukan proses hukum harus berjalan sebagaimana semestinya karena di situ unsurnya sudah jelas. Namun segala proses hukum ya harus kita ikuti sesuai aturan,” kata Bandang.
Bandang juga menyoroti kondisi santriwati yang menjadi korban. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku dapat memberikan keadilan bagi korban. “Namun kami berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan sebagaimana mestinya terhadap oknum yang melakukan hal-hal yang tidak semestinya,” ujarnya.
Ia berharap para santriwati yang menjadi korban dapat kembali hidup normal. Sehingga penting memberikan pendampingan kepada mereka. “Habis itu prosesnya perlindungan kenyamanan anak-anak santri-santri yang kemarin menjadi korban mereka juga harus bisa hidup normal sebagaimana harapan seorang yang nyantri itu seperti apa,” ujarnya.
Ia juga berharap kondisi pendidikan di Pati kembali kondusif dengan adanya pengusutan kasus ini. Bandang juga mendesak kepolisian segera memproses kasus, kemudian menindak tegas tersangka dengan hukuman yang setimpal.
“Peristiwa tersebut sangat melukai hati para pendidik pondok pesantren dan juga para santri santriwati yang betul-betul ingin ngaji,” pungkasnya.
(Nyi)
