Pati – centralpers – Perekrutan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi sorotan banyak kalangan. Dalam pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih kurang adanya sosialisasi. Sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui proses perekrutan pengurus.
Menanggapi soal anggota Kopdes Merah Putih, DPRD Kabupaten Pati mengusulkan hal ini, salah satunya adalah Hardi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati saat di temui awak media belum lama ini.
Hardi, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, memberikan saran agar lulusan sarjana yang merantau ke luar daerah pulang ke kampung untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih. Hardi mengatakan, dengan bergabung menjadi anggota Kopdes Merah Putih, para pemuda dapat menyumbangkan kemampuannya dalam memajukan desa. “Harapannya, para pemuda daripada kerja di kota, lebih baik masuk menjadi anggota Kopdes Merah Putih untuk membangun dan memajukan desanya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati menyampaikan bahwa terkait perangkat desa yang merangkap menjadi anggota Kopdes Merah Putih, dirinya menyebut hal itu diperbolehkan. Namun, dianjurkan perangkat desa tidak menempati posisi pimpinan. “Perangkat desa ya boleh, tapi diharapkan dari masyarakat yang masih muda, kompeten dan tetap memperhatikan ada keterwakilan perempuan.
Tapi sebaiknya tidak dari unsur pimpinan. Monggo tidak apa- apa, kalau itu memang kompeten silahkan. Tapi ketika ada masyarakat yang lebih kompeten ya masyarakat saja masyarakat dapat menjadi anggota Kopdes Merah Putih di masing- masing desanya. “Pokoknya silakan menjadi anggota, kan seluruh masyarakat desa, yang menjadi anggota koperasi desa merah putih itu seluruh penduduk desa disitu, tentunya yang sudah dewasa,” ujar Wahyu. Menurutnya, penunjukan anggota Kopdes Merah Putih harus melalui musyawarah desa khusus alias Musdesus. Dimana, terdapat 9 pendiri dan melibatkan sebanyak- banyaknya masarakat desa, imbuhnya.
(Nyi)
