Agenda Minta Keterangan Saksi Di Polda Jateng, Sidang KKEP Polri Digelar

Semarang, Central Pers – Agenda sidang yang dilaksanakan pada hari Rabu pukul 09.30 WIB sampai selesai diruang sidang Bidpropam Polda Jateng digelar dengan agenda meminta keterangan dari saksi-saksi sidang kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Sidang dipimpin oleh Kombes Pol. Bambang Hidayat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari anggota Polda Jateng, anggota Polres Pati dan H. Utomo, (29/12/2021).

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP ST, S.H., M.H. dalam penyidikan sebagaimana pasal 7 ayat 1C Perkapolri No. 1 Tahun 2011 dengan wujud perbuatan tidak profesional dalam melaksanakan tugas pada saat memimpin gelar perkara dugaan menggunakan surat palsu dan atas pemalsuan surat pada tanggal 12 September 2019 serta merekomendasikan peningkatan pengaduan saudari PN menjadi laporan polisi ketingkat penyidikan.

Atas hal tersebut AKBP ST, S.H., M.H. pada tanggal 6 Maret 2020 merekomendasikan serta meningkatkan status terlapor (pada saat itu) saudara H. Utomo menjadi tersangka dan untuk dilakukan penahanan. Padahal dalam SP2HP penyidik Polres Pati berkesimpulan penyidikan tidak menemukan unsur pidana, sehingga tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan sebagaimana surat Kapolres Pati No. B/420/VIII/Res.1.9/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang KKEP berjumlah sekitar 6 saksi, mereka rata-rata ditanya tentang duduk permasalahan yang terjadi tentang adanya gelar perkara yang terjadi pada tanggal 6 Maret 2020. Kedelapan saksi itu adalah H. Utomo, Kompol Sudarto, SH., AKP Aji Darmawan, SH., Rosyid, Iptu Tri Hardijanto, SH., AKP Yusi Andi Sukmana, SH, MH., dan AKBP Dr. Pranandya Subiyakto, SH, M.Hum.

Sidang dilanjutkan setelah istirahat makan siang, dengan menghadirkan 6 saksi yaitu dari Polda Jateng. Setelah meminta keterangan dari 6 orang saksi dari Polda Jateng, sidang KKEP menghadirkan dan meminta keterangan dari saksi terduga pelanggar Kode Etik Profesi yaitu AKBP ST.

Saat di mintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan atas pelaporan dari saksi H. Utomo ada sebagian yang ditepis dan disangkalnya. Tetapi ada sebagian diakuinya tapi dengan alasan.

Setelah selesai meminta keterangan dari saksi terduga pelanggaran kode etik profesi, sidang KKEP ditunda minggu depan.

Diwawancarai oleh awak media usai sidang H. Utomo mengungkapkan, “Saya merasa dirugikan, makanya saya lapor ke Propam. Mudah-mudahan bisa terbukti dan bisa diberikan sanksi, karena tidak pantas seorang pimpinan gelar apalagi seorang penyidik (Kabag Wassidik Direskrimum Polda Jateng), tidak bisa memberikan contoh yang baik di Institusi Kepolisian, ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum H. Utomo yaitu Nikri Adiansyah, SH.

Liputan : CHY
Editor : Muhiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *