centralpers.press — Semarang, 23-12-2021- Agenda Sidang yang dilaksanakan pada hari Kamis Jam 09.00 WIB di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng digelar dengan agenda meminta keterangan dari saksi-saksi sidang dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi POLRI yang digelar oleh Komisi Kode Etik Profesi POLRI.
Sidang dipimpin oleh Kombes Pol. Bambang Hidayat,dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dari anggota Polres Pati.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi POLRI yang digelar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP ST, S.H., M.H. dalam penyidikan sebagaimana pasal 7 ayat 1C PERKAPOLRI No.1 Tahun 2011 dengan wujud perbuatan tidak profesional dalam melaksanakan tugas pada saat memimpin gelar perkara dugaan menggunakan surat palsu dan atas pemalsuan surat pada tanggal 12 September 2019 dan merekomendasikan peningkatan pengaduan saudari PN menjadi laporan polisi ke tingkat penyidikan.
Atas hal tersebut AKBP ST, S.H., M.H. pada tanggal 6 Maret 2020 merekomendasikan serta meningkatkan status terlapor (pada saat itu) saudara H. Utomo menjadi tersangka dan untuk dilakukan penahanan. Padahal dalam SP2HP penyidik Polres Pati berkesimpulan penyidikan tidak menemukan unsur pidananya, sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana surat Kapolres Pati Nomor B/420/VIII/Res.1.9/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019.
Perkara ini sebenarnya berawal dari masalah hutang piutang yang dilakukan oleh H.Utomo kepada PN. Saat itu ia meminjam uang sebesar 420 juta rupiah kepada PN dengan beberapa jaminan. “Ada sertifikat, BPKB mobil, motor lengkap dengan BPKB nya dan buku kapal beserta foto copy Grosse Akte. Waktu itu hutang sudah saya bayar lunas, tapi saya malah dilaporkan ke Polres Pati pada 25/01/2018 dengan dugaan tindak penipuan dan menggunakan akte palsu,” kata Utomo kepada awak media menceritakan awal mula permasalahan.
Utomo pun melaporkan balik PN tentang penggelapan jaminannya. Oleh penyidik Polres Pati perkara itu telah ditangani, disidik dan ditangani hingga akhirnya dihentikan karena tidak cukup unsur.H.Utomo melanjutkan dengan sedikit menggebu, “Kan hutang sudah saya bayar lunas, harusnya selesai kan? Dari penyidik Polres Pati juga sudah mengeluarkan SP2HP kepada saudari PN bahwa laporannya dihentikan karena tidak cukup unsur dan bukan merupakan tindak pidana. Tiba-tiba perkara itu digelar di Polda, yang memimpin ST, tiba-tiba bisa menjadi sidik.”
“Pada gelar perkara ST seakan memojokkan saya, padahal sebagai pemimpin sidang seharusnya profesional dan netral, tidak bersikap seperti itu. Dia juga membuat opini bahwa seakan-akan saya banyak yang melaporkan. Padahal laporan-laporan itu belum terbukti kebenarannya. Saya merasa dikriminalisasi, direkayasa dalam proses gelar tersebut. Jadi saya melaporkan beliau ke Propam Polda Jateng dan masuk (laporannya) ke Propam. Perkara saudari PN ditarik ke Polda, dilidik oleh penyidik Polda akhirnya juga dihentikan, tidak cukup bukti, SP3. Kenapa pada waktu itu ST memimpin gelar kok bisa naik ke sidik, ada apa?” kata H.Utomo.
Sidang akan dilanjutkan lagi pada minggu mendatang,dengan agenda meminta keterangan saksi saksi dari Polda Jateng.
Usai sidang saat diwawancarai oleh awak media H.Utomo mengungkapkan keinginannya “Saya merasa dirugikan, makanya saya lapor ke Propam. Mudah-mudahan bisa terbukti dan bisa diberikan sanksi. Karena tidak pantas seorang pimpinan gelar apalagi seorang penyidik (Kabag Wassidik Direskrimum Polda Jateng), tidak bisa memberikan contoh yang baik di Institusi Kepolisian. Jangan lupa, Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya yang melanggar aturan Polri. Sebab, menjadi anggota Polri adalah amanah dari masyarakat.”
( CHY )