Cilacap – centralpers – Dalam lanskap media modern, aksesibilitas dan transparansi adalah pilar utama. Namun, bagi awak media di kabupaten Cilacap, upaya untuk menjalin kerja sama dan mendapatkan informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menghadapi rintangan yang signifikan. Fenomena ini tidak hanya menghambat kinerja media, tetapi juga berpotensi menciptakan kekosongan informasi yang merugikan masyarakat.
Seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami, itulah gambaran yang sering diungkapkan oleh salah seorang jurnalis di Cilacap ketika mencoba menghubungi Diskominfo atau pejabat yang berwenang dalam urusan kerja sama media. Jadwal yang padat, birokrasi yang berbelit, hingga minimnya respons terhadap permohonan proposal menjadi keluhan klasik yang tak kunjung terselesaikan. Awak media bahkan mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan kerjasama atau mencoba menghubungi melalui telepon, namun seringkali berakhir tanpa kejelasan atau respons yang memadai.
Kondisi ini diperparah dengan absennya mekanisme yang jelas dan transparan untuk pengajuan kerja sama media. Tidak adanya panduan yang memadai, atau bahkan sosialisasi mengenai prosedur kerja sama, membuat media merasa berjalan ditempat gelap. Akibatnya, banyak media yang memiliki jurnalis berkompeten dan memiliki kontribusi besar dalam penyebaran informasi positif tentang edukasi dan pembangunan daerah, justru terhambat serta tidak dapat menyalurkan potensinya secara maksimal.
Selain sulitnya bertemu, tantangan berikutnya adalah meraih kontrak kerja sama dengan Diskominfo Cilacap. Proses pengajuan yang tidak transparan, ditambah dengan minimnya informasi mengenai kriteria dan persyaratan, membuat media merasa diabaikan. Media tersebut bahkan tidak mengetahui apakah pengajuan mereka telah diterima, diproses atau ditolak, karena tidak adanya komunikasi timbal balik yang efektif dari pihak Diskominfo.
Ketiadaan kontrak kerja sama ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup media itu sendiri. Tanpa adanya dukungan finansial atau bentuk kerja sama lain dari pemerintah daerah melalui Diskominfo, banyak media, khususnya media-media kecil dan independen, akan kesulitan untuk bertahan dan menjalankan fungsi jurnalistiknya secara optimal.
Publikasi adalah jantung dari setiap kerja sama media. Namun, informasi terkait kerja sama publikasi antara Diskominfo Kabupaten Cilacap dengan media massa yang sudah terjalin, justru menjadi misteri tersendiri. Data mengenai media mana saja yang telah bekerja sama, jenis publikasi yang dilakukan serta anggaran yang dialokasikan, seolah tertutup rapat dari pantauan publik.
Transparansi informasi semacam ini sangat krusial, tidak hanya untuk akuntabilitas publik, tetapi juga untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat di kalangan media. Dengan tidak adanya informasi yang jelas, muncul spekulasi dan pertanyaan mengenai objektivitas dalam pemilihan media yang diajak kerja sama. Ini tentu berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan integritas media itu sendiri.
Dampak dari kesulitan kerja sama dengan Diskominfo ini memiliki efek domino yang meluas, bahkan hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap. Media massa tidak dapat menjalin kerja sama publikasi dengan DPRD karena terganjal syarat yang ditetapkan yakni media bersangkutan harus sudah memiliki kerja sama dengan Diskominfo.
Persyaratan ini, meskipun mungkin dimaksudkan untuk memfilter media, namun justru dapat menjadi bumerang, awak media yang berkompeten tetap sulit menembus “dinding” Diskominfo. Hal tersebut berakibat awak media akan mengejar pemasukan dari kerjasama lain (iklan) yang didukung oleh rating media dari informasi kritikan maupun informasi yang membuat tidak kondusif di wilayah kabupaten Cilacap.
Akibat lainnya adalah kerja sama antara lembaga legislatif dan media menjadi terhambat, yang pada gilirannya dapat membatasi jangkauan informasi publik mengenai kinerja dan kebijakan DPRD kepada masyarakat. Ini merupakan kerugian ganda, media kehilangan kesempatan untuk menjalankan perannya sebagai pengawas dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi penting mengenai wakil mereka.
Ketiadaan kerja sama yang efektif antara Diskominfo kabupaten Cilacap dengan media massa yang berkompeten, secara langsung maupun tidak langsung, turut berkontribusi pada kebingungan di kalangan pejabat publik, perangkat desa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membedakan antara awak media yang profesional dengan oknum. Selain itu, mereka juga kesulitan membedakan antara media daring (online) yang menjalankan kaidah jurnalistik dengan media sosial pribadi atau akun penyebar informasi tanpa verifikasi.
Fenomena ini sangatlah berbahaya, sebab oknum yang mengaku sebagai wartawan kerap memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, tidak jarang mereka melakukan pemerasan, penipuan dan intimidasi menggunakan penyebaran informasi yang kemungkinan palsu atau tidak direalease serta dipublikasikan. Disisi lain, informasi yang tidak terverifikasi dari media sosial seringkali dianggap sebagai fakta oleh sebagian pihak, mengikis kepercayaan terhadap berita yang disajikan oleh media-media arus utama yang telah melalui proses editorial ketat.
Diskominfo sebagai garda terdepan dalam pengelolaan informasi dan komunikasi pemerintah daerah, seharusnya menjadi jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan media massa yang kompeten. Dengan adanya kerja sama yang jelas dan terarah, Diskominfo dan awak media yang berkompeten dapat membantu mengedukasi pejabat publik dan masyarakat mengenai pentingnya membedakan antara jurnalis dengan oknum dan informasi yang valid maupun tidak serta mendukung media-media yang profesional dalam menjalankan tugasnya. Tanpa peran aktif ini, risiko penyebaran hoaks juga misinformasi akan semakin tinggi, merugikan masyarakat dan citra pemerintah daerah.
Situasi yang dihadapi oleh awak media di kabupaten Cilacap memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Diskominfo kabupaten Cilacap memiliki peran sentral dalam memperbaiki kondisi ini. Dengan membuka diri terhadap dialog, menyederhanakan birokrasi dan membangun mekanisme kerja sama yang transparan, Diskominfo dapat menjadi mitra strategis bagi media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Sudah saatnya kabupaten Cilacap memiliki ekosistem media yang sehat, dimana jurnalisme berkualitas didukung serta akses informasi menjadi hak setiap warga. Transparansi adalah kunci, kolaborasi merupakan jembatan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta masyarakat yang lebih terinformasi. Dengan demikian, Cilacap dapat benar-benar menjadi daerah yang maju dan terbuka, dimana media berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi yang kuat juga dipercaya.
Penulis : Muhiran
(Wakil Pimpinan Redaksi Media Central Pers)
Editor : Chy