Cilacap, Central Pers – Sebuah bayang-bayang panjang ketidakjelasan menyelimuti pengelolaan dana desa di Bantarsari kecamatan Bantarsari kabupaten Cilacap. Serangkaian insiden, mulai dari kerusakan dini kanopi bangunan desa hingga dugaan pencurian start proyek renovasi aula, secara kolektif melukiskan gambaran suram tentang transparansi dan kualitas pembangunan. Sorotan tajam kini mengarah pada potensi pelanggaran hukum dan tuntutan akuntabilitas yang mendesak.
Kerusakan kanopi yang baru terpasang beberapa bulan, sebuah struktur yang semestinya menjadi aset fungsional telah memicu pertanyaan serius. Anggaran yang kabarnya berasal dari dana pemberdayaan masyarakat tahun 2024 yang dialokasikan untuk pelatihan pengelasan, justru menghasilkan infrastruktur yang rentan. Penjelasan yang diterima awak media terkait kerusakan disebabkan oleh seseorang yang naik untuk menangkap burung, justru memperuncing isu kualitas material, desain serta lemahnya pengawasan pasca-pembangunan.
Sebelumnya, pada Februari 2025, muncul dugaan pencurian start dalam proyek renovasi aula desa tersebut. Indikasi pembangunan fisik yang dimulai sebelum pencairan dana desa secara resmi, ditambah ketiadaan papan informasi proyek, menunjukkan pola pelanggaran prosedur yang mengkhawatirkan. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar regulasi pengelolaan keuangan desa, tetapi juga membuka celah lebar bagi potensi penyalahgunaan anggaran dan risiko penurunan kualitas pekerjaan akibat eksekusi yang terburu-buru.
Link berita terkait, klik tautan :
Sorotan Pembangunan Desa Bantarsari : Kanopi Rusak, Transparansi di Ujung Tanduk https://centralpers.press/sorotan-pembangunan-desa-bantarsari-kanopi-rusak-transparansi-di-ujung-tanduk/
Minimnya transparansi dari Pemerintah Desa Bantarsari menjadi poin krusial yang memperparah situasi. Upaya awak media pada 2 Juli 2025 untuk mendapatkan keterangan resmi dari Kepala Desa dan Camat Bantarsari menemui jalan buntu karena tidak dapat ditemui. Ketiadaan akses terhadap pimpinan di tingkat desa dan kecamatan untuk memberikan penjelasan resmi memperkuat kesan adanya upaya untuk menghindar dari pertanggungjawaban publik, sekaligus mencederai hak masyarakat atas informasi yang dijamin oleh undang-undang.
Rangkaian insiden ini tak lagi sekadar masalah teknis pembangunan; ia telah bergeser ke ranah hukum dan integritas pengelolaan dana publik. Dugaan pencurian start dapat diinterpretasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa. Sementara itu, kerusakan dini kanopi, apalagi jika terbukti ada kelalaian dalam perencanaan, penggunaan material, atau penyalahgunaan anggaran dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Jika indikasi-indikasi ini terbukti melalui penyelidikan, maka konsekuensi hukumnya bisa sangat berat. Para pihak yang terlibat, mulai dari pejabat desa hingga pihak ketiga yang mengerjakan proyek, dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang signifikan. Selain itu, sanksi administratif seperti pemberhentian jabatan dan tuntutan ganti rugi juga bisa menanti.
Krusialnya, akuntabilitas adalah pilar utama dalam penggunaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan semestinya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, transparan dalam prosesnya dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Apa yang terjadi di desa Bantarsari justru menampilkan potret sebaliknya, mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Link berita terkait lain, klik tautan :
Mencuri Start Pembangunan Desa : Antara Inisiatif dan Pelanggaran Aturan https://centralpers.press/mencuri-start-pembangunan-desa-antara-inisiatif-dan-pelanggaran-aturan/
Mengingat kompleksitas dan seriusnya permasalahan ini, sudah menjadi keharusan bagi Inspektorat maupun Kejaksaan Cilacap untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh. Penyelidikan independen dan transparan diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus Desa Bantarsari harus menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dan memperkuat mekanisme pengawasan dana desa. Pemerintah daerah, lembaga pengawas dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci untuk memastikan bahwa pembangunan desa benar-benar berjalan sesuai koridor hukum, berkualitas dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi sumber masalah yang tak berkesudahan.
Masyarakat desa Bantarsari berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan atas penggunaan dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk kemajuan mereka. Akankah insiden ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola pemerintahan desa ataukah akan menjadi preseden buruk yang terus berulang? Hanya ketegasan hukum dan komitmen terhadap transparansi yang bisa menjawabnya.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi