Pati – centralpers – Dengan viral nya pemberitaan dugaan penyimpangan anggaran dana desa tahun 2023 desa Plosorejo Puncakwangi kabupaten Pati, awak media centralpers mencoba menghubungi Kepala Desa Plosorejo Puncakwangi lewat telepon seluler WhatsApp untuk minta konfirmasi tentang adanya berita tersebut ternyata Kepala Desa Plosorejo Puncakwangi tidak mau membalas dan menanggapi telepon dari awak media alias bungkam,ada apa dengan desa Plosorejo?.
Untuk mendalami masalah tersebut awak media centralpers mencoba mencari informasi dan mencari tahu tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa tahun 2023. Setelah mendapatkan informasi melalui telepon WhatsApp, diperoleh informasi bahwa yang membuat laporan anggaran dana desa malah oknum perangkat desa lain yaitu berinisial M alias U seorang perangkat atau staf desa Kepoh Kencono kecamatan Puncakwangi kabupaten Pati.
Setelah mendapatkan nomor kontak, awak media centralpers mencoba menghubungi lewat chatting WhatsApp. Dan M alias U menyarankan menghubungi Kepala Desa Plosorejo untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
Seharusnya dalam rangka pengelolaan keuangan desa Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk,semua tentunya mempunyai tugas dan fungsinya, sudah diatur dalam peraturan kelembagaan desa.
Ada lima titik celah yang biasa dan bisa dimanfaatkan oknum aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu :
(1) proses perencanaan (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan) (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan) (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi)
Penyelewengan dana desa dapat dikenai pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal ini berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Perbuatan penyalahgunaan keuangan Desa seperti penyalahgunaan alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang oleh perangkat desa apa bila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sangsi Administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sangsi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian selain itu perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana Korupsi sebagai mana diatur dalam Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi ( UU 31/1999 ) sebagai mana diubah oleh undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi, dimana ada ancaman Pidana Bagi Orang yang menyalah gunakan Wewenangnya yang berakibat dapat merugikan Keuangan Negara.
(Chy)