Kendal, (GMOCT) – centralpers – Dugaan praktik leasing nakal kembali mencuat. Kali ini menimpa Anis Sugiarti, seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ia mengaku menjadi korban tekanan dan ancaman dari pihak PT. NSC lantaran menunggak angsuran satu bulan.
Kepada tim media, Anis menceritakan bahwa dirinya menerima tiga kali surat somasi selama bulan Oktober 2025 yang dikirim langsung ke rumahnya. “Saya merasa diteror dan diancam akan diproses hukum dengan pasal 372 dan 378 KUHP hanya karena telat satu bulan bayar angsuran,” ungkap Anis dengan nada kecewa.
Yang lebih mengejutkan, dalam surat somasi tersebut disebutkan bahwa pinjamannya telah terdaftar secara fidusia di notaris. “Saya tidak pernah mendatangi notaris bersama pihak PT NSC untuk mendaftarkan fidusia. Kalau memang ada, saya curiga tanda tangan saya dipalsukan,” tegas Anis.
Anis menjelaskan, pada 30 September 2025, ia sempat mendatangi kantor PT NSC Cabang Kota Semarang dan bertemu langsung dengan Rizki Khoeroni, selaku kepala cabang. Ia menyampaikan bahwa angsuran bulan Oktober belum dapat dibayar karena mobil miliknya diduga digelapkan oleh teman sendiri dan saat ini tengah ditangani Polres Semarang Utara.
“Saya sudah menjelaskan kondisi saya. Tapi mereka malah kirim surat somasi tiga kali dan menakut-nakuti dengan pasal pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anis menyebut pinjamannya sebesar Rp 80 juta dengan jaminan BPKB mobil Brio, dan sama sekali tidak diberi salinan dokumen fidusia. “Kalau benar ada fidusia, saya minta bukti tanda tangan saya. Tapi pihak NSC tidak mau menunjukkannya,” tambahnya.
M. Bakara, Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang turut mendampingi Anis, menilai tindakan leasing tersebut berpotensi melanggar hukum. GMOCT mendapatkan informasi awal terkait kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam aliansi tersebut.
“Kalau benar terjadi pemalsuan tanda tangan untuk pendaftaran fidusia, itu masuk ranah pidana. Kita tidak bisa biarkan lembaga pembiayaan bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat kecil. GMOCT akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas M. Bakara.
Ketua Umum DPP GMOCT, Agung Sulistio, juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk memeriksa dugaan pemalsuan tanda tangan dan praktik intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT NSC. Negara tidak boleh kalah oleh oknum korporasi yang mengabaikan hak-hak konsumen,” ujar Agung.
Senada, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menambahkan bahwa lembaga pembiayaan harus beroperasi dengan prinsip etika dan transparansi.
“Setiap debitur punya hak untuk memperoleh salinan dokumen, termasuk bukti fidusia. Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindak pidana serius,” tegas Asep.
Tim media dan jajaran GMOCT memastikan akan terus mengawal dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan data debitur ini hingga mendapat kejelasan hukum dari pihak berwenang.
#noviralnojustice
#fidusia
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy












