Kades Palimanan Barat Dinilai Tertutup, Pengelolaan Lahan Desa yang Dipakai Indocement Disorot

Cirebon – centralpers – Penggunaan lahan milik Pemerintah Desa Palimanan Barat yang disebut tidak lagi termanfaatkan untuk kepentingan desa namun masih digunakan oleh PT Indocement kembali menuai kritik. Lahan yang semestinya menjadi aset produktif masyarakat itu dianggap “mati manfaat”, sementara transparansi terkait dasar hukum dan kontribusinya tidak pernah dijelaskan ke publik.

Saeful Yunus, Kepala Perwakilan Serikat Buruh Indocement (SBI) Jawa Barat, menyoroti minimnya keterbukaan pemerintah desa dalam menjawab persoalan tersebut. Ia menilai sikap kepala desa Palimanan Barat mencerminkan ketidaksiapan menghadapi kontrol publik dan media, padahal persoalan lahan desa menyentuh langsung hak masyarakat.

Nada kritik serupa juga datang dari Steament Agung, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabar SBI) sekaligus Ketua II DPP LPK-RI. Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh alergi terhadap wartawan karena pers memiliki hak menggali informasi dan melakukan konfirmasi demi terwujudnya pemberitaan yang akurat dan akuntabel.

Steament mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk memberikan akses informasi tanpa diskriminasi. Menutup diri dari pertanyaan wartawan hanya memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan aset desa.

Publik menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah Desa Palimanan Barat terkait status hukum lahan, skema kerja sama dengan PT Indocement, dan manfaat yang kembali ke desa. Transparansi tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi perintah undang-undang. Menghindar dari media bukan lagi pilihan di tengah tuntutan akuntabilitas pengelolaan aset publik.

Sumber  :  AgungSBI

Editor     :  Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *