Jepara – centralpers – Gelaran pesta musik bertajuk “Pesta Ria Gembira” yang menghadirkan pedangdut papan atas Denny Caknan dan grup musik NDX A.K.A di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Minggu (19/7/2026) malam, menyisakan cerita miring di balik layar.
Di tengah keriuhan ribuan penonton yang memadati lokasi, muncul ketegangan setelah pihak panitia penyelenggara dari Event Organizer (EO) Fantastica secara sepihak melarang awak media masuk untuk melakukan peliputan. Ironisnya, di saat pintu tertutup rapat bagi jurnalis, petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara justru terpantau mendatangi lokasi acara. Ada apa sebenarnya?
Pers Dihadang, Ada yang Disembunyikan?
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah wartawan dari berbagai media yang hendak meliput jalannya konser publik tersebut tertahan di pintu masuk. Meskipun telah menunjukkan kartu identitas pers (press card) resmi, kru panitia Fantastica dan petugas keamanan yang berjaga tetap bersikeras menolak memberikan akses.
“Kami datang untuk mendokumentasikan kegiatan publik yang menyedot perhatian ribuan warga Jepara. Aneh kalau media justru dilarang masuk tanpa alasan jelas. Ini memicu tanda tanya besar, apa yang sebenarnya coba ditutupi?” ungkap salah satu jurnalis yang tertahan di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak EO Fantastica belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan dan pelarangan ketat terhadap awak media tersebut.
BPKAD Cium Potensi Kebocoran Pajak, Terjunkan Tim ke Lokasi
Misteri sikap tertutup pihak penyelenggara perlahan mulai terkuak dari sisi regulasi daerah. Belakangan ini, Pemkab Jepara memang tengah gencar mengejar para pelaku bisnis hiburan dan EO konser musik nakal yang kerap mengemplang pajak daerah. Berdasarkan data evaluasi, tunggakan pajak hiburan dari beberapa EO di Jepara sempat menembus angka ratusan juta rupiah akibat modus “menghilang” setelah acara selesai.
Tak ingin kecolongan pada konser besar malam ini, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara, Hasanudin, langsung mengambil tindakan tegas. Pihaknya mengonfirmasi telah menerjunkan tim khusus ke Desa Banyuputih untuk memelototi langsung jalannya konser dan memastikan setoran pajak dari penjualan tiket aman.
Saat dikonfirmasi mengenai status kepatuhan pajak EO Fantastica pada Minggu malam (19/7/2026), Hasanudin menegaskan bahwa jajarannya sudah berada di lokasi untuk melakukan pengawasan ketat secara langsung.
“Kami sudah koordinasikan, malam ini juga ada petugas kita dan kecamatan yang hadir di sana,” tegas Kepala BPKAD Jepara, Hasanudin, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (19/7/2026) malam pukul 22.24 WIB.
Sanksi Kejaksaan Menanti
Langkah BPKAD yang langsung “menggeruduk” lokasi konser ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak main-main dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai aturan Perda mengenai Pajak Daerah, setiap konser musik wajib menyetorkan pajak hiburan sebesar 10 persen dari total penjualan tiket yang dibeli penonton.
Jika dalam proses rekonsiliasi data nanti ditemukan adanya indikasi manipulasi atau penunggakan pajak oleh EO Fantastica, Pemkab Jepara dipastikan akan melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga berkoordinasi dengan Pengacara Negara (Kejaksaan) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini publik dan insan pers Jepara mendesak pihak EO Fantastica untuk segera memberikan klarifikasi, baik terkait insiden pengusiran wartawan maupun transparansi kewajiban pajak mereka kepada daerah.
(Chy/Sus)












