Talk Show,Peran Media Cegah Berita Bohong Jelang Pilkada 2024

Pangandaran – centralpers – Puluhan wartawan sekabupaten Pangandaran menggelar talk show jurnalis anti hoaks menjelang Pilkada 2024,bertempat di Taman Sagati desa Margacinta Cijulang kabupaten Pangandaran Sabtu (13-7-2024). Dengan menghadirkan 4 narasumber yaitu:

1.Muhtadin ketua KPU kabupaten Pangandaran,

2.Ade Ajat Sudrajat Bawaslu kabupaten Pangandaran.

3.Anthika Asmara ketua Plt PWI Ciamis Banjar Pangandaran.

4.Yosep Trisna ketua IJTI Galuh Raya.

Menurut ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, hal tersebut bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh teman-teman media dalam memutus mata rantai hoaks.Profesi wartawan itu punya peran dan arti penting dalam pengaruh utama demokrasi di Pangandaran. Kami sangat terbantu dan kami apresiasi kegiatan ini,ungkap Muhtadin dalam sambutannya.

Senada disampaikan ketua Bawaslu kabupaten Pangandaran melalui Ade Ajat Sudrajat.Menurut Ajat, rata-rata masyarakat terbelah karena berita hoaks atau informasi bohong. Apalagi menjelang Pilkada.Dan saya pikir media akan menjadi salah satu penetralisir berita-berita hoaks,kata Ajat.

Sementara, ketua Plt PWI Anthika Asmara menyebut, hoaks adalah informasi palsu yang disebarkan dengan sengaja.Dampaknya, hoaks bisa memicu ketakutan dan kepanikan di kalangan masyarakat.Penting sekali untuk waspada terhadap hoaks di masa Pilkada,katanya.Selain itu, hoaks juga pemicu konflik. Berpotensi besar mempengaruhi pemilihan calon pemimpin dan merusak kepercayaan publik.Mari bersama-sama cegah penyebaran hoaks di Pilkada nanti,ujarnya.Anthika menjelaskan, ciri-ciri hoaks diantaranya, tidak jelas sumbernya, tidak terverifikasi, dan seringkali memiliki tujuan tertentu seperti mempengaruhi opini publik.Menurut dia, cara ampuh mengatasi hoaks yaitu dengan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.Mari edukasi masyarakat tentang hoaks. Dan mendorong transparansi informasi. Bersama kita bisa cegah penyebaran hoaks,ucapnya.

Di kesempatan yang sama, ketua IJTI Galuh Raya Yosep Trisna lebih menyoroti soal keterbukaan informasi publik. Sebab, hal tersebut sangat penting.Terlebih lagi bagi seluruh instansi dan lembaga. Termasuk KPU dan Bawaslu dalam tahapan Pilkada 2024 nanti.Bahkan bagi yang melanggar kata dia, jika menurut UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.Undang-undang itu terdiri dari 64 pasal. Pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik.Hal itu untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. Kecuali beberapa informasi tertentu.Jurnalis Metro TV itu mengatakan, keterbukaan informasi publik dapat menangkal isu-isu atau berita hoaks yang sering muncul. Terutama di media sosial.Maka dari itu, sejatinya setiap lembaga baik lembaga negara ataupun swasta harus memiliki bagian Humas (Hubungan Masyarakat).Namun, Sumber Daya Manusia yang akan di tempatkan di bagian Humas harus mampu menguasai ilmu Jurnalistik.

“Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi para pejabat, pemangku kebijakan tidak bisa di wawancarai oleh jurnalis yang bertugas menyampaikan informasi,” ujar Yosep.Jadi nantinya, jika terjadi ada berita hoaks atau bohong, maka salah satu tugasnya seorang humas untuk dapat mengklarifikasi dari permasalahan itu.Era Digitalisasi menuntut kita untuk bisa memanfaatkannya dengan baik dan positif. Maka, bagian Humas harus mampu menguasai era digitalisasi ini dengan dibekali ilmu jurnalistik,pungkasnya.

( Chy / Isis K )

Exit mobile version