Bandung, (GMOCT) – centralpers – Pengacara kenamaan dengan jargon #Salam Keadilan, Marlundu Lumban Raja S.H., menyatakan bahwa jika pelanggaran etik sudah terbukti, maka proses penjatuhan hukuman harus segera dilaksanakan. Pernyataan ini disampaikannya usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Propam Polresta Magelang melalui video pernyataan nya kepada Sekertaris Umum DPP pusat GMOCT.
Marlundu yang juga kuasa hukum Umi Azizah—korban dugaan penggelapan dan penipuan—menyebut dalam SP2HP tersebut disebutkan terdapat bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo dan Kanit Reskrim Aiptu Armanto saat menangani laporan kliennya. Kasus ini kini akan dilimpahkan ke Provost Polresta Magelang, sementara perkara utamanya ditangani Satreskrim Polresta Magelang Unit Harda.
“Jika sudah terbukti, segeralah jalankan proses hukum sesuai asas Nullum Delictum Nulla Poena — tidak ada pelanggaran tanpa hukuman,” tegas Marlundu. Ia menegaskan akan terus mengawasi jalannya kasus agar keadilan benar-benar tercapai.
Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, memberikan apresiasi atas kinerja Marlundu yang dinilai konsisten dan tidak mudah goyah dalam memperjuangkan hak klien. GMOCT juga menyatakan akan menunggu komitmen Kasie Propam Polresta Magelang AKP Risyanto untuk menangani kasus ini secara tegas dan adil.
#noviralnojustice
#salamkeadilan
#poldajateng
#polrestamagelang
#polsekgrabag
Tim/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy












