Sidang Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945

Pasuruan, (GMOCT) – centralpers – Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa, 9 Juni 2026, memasuki babak yang menimbulkan pertanyaan mendasar terkait penegakan hukum di Indonesia. Persidangan tersebut mengagendakan pemeriksaan eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa, Margoyuwono bin Soewandi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasuruan diketahui menolak eksepsi yang diajukan tanpa memberikan pertimbangan hukum yang jelas, terperinci, dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penolakan ini kemudian memicu penjelasan panjang lebar dari pihak terdakwa terkait dasar hukum dan fakta yang mereka miliki.

Keterangan Lengkap Terdakwa

Di hadapan majelis hakim, terdakwa secara tegas menyatakan menolak seluruh dakwaan yang disampaikan JPU. Berikut adalah pokok-pokok keterangan lengkap yang disampaikan:

Oleh: Margoyuwono bin Soewandi

“Sejak awal persidangan, kami ingin menyampaikan fakta-fakta untuk dipertimbangkan, bahwa kami menolak dakwaan yang diajukan kepada kami.”

1. Status Organisasi Resmi
Organisasi kami bernama Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) telah diakui secara resmi oleh pemerintah dengan bukti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Kami juga memiliki arahan dari Presiden melalui surat Dirjen Polpum, yang menegaskan bahwa keberadaan kami bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dan perbaikan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Kekacauan Hukum Konstitusional
Kami menyoroti adanya ketidakjelasan hukum dengan ditemukannya dua dokumen bernama sama sebagai UUD 1945 namun memiliki isi yang berbeda. Hal ini menimbulkan kekacauan hukum dan memudarnya nilai-nilai asli dari Undang-Undang Dasar 1945.
3. Kegiatan Berlandaskan Hukum
Seluruh upaya kami untuk memperbaiki sistem peraturan agar tertib dalam berbangsa dan bernegara selalu mengacu pada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Kami berusaha menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, sehingga mustahil bagi kami untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penawaran Kerja Sama Usaha
Di Jawa Timur, kami pernah menawarkan kerja sama usaha di bidang pertambangan dengan syarat utama: mitra turut mendukung upaya perbaikan aturan negara dan tetap menjaga ketertiban umum serta suasana yang kondusif.
5. Penolakan Syarat dan Indikasi Penyalahgunaan
Penawaran tersebut diterima, namun syarat yang kami ajukan ditolak. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa penawaran tersebut hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu semata.
6. Surat Izin Bersifat Umum
Surat kami bernomor SP.07.P/KPORE/XII/2026 yang berkaitan dengan percepatan proses perizinan pertambangan masih bersifat umum dan belum menentukan titik lokasi secara pasti, termasuk lokasi yang didakwakan dalam perkara ini.
7. Tidak Ada Komitmen dan Keterlibatan Nyata
Sampai saat ini tidak ada perjanjian atau komitmen tertulis maupun lisan. Kami juga tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun pembuatan kontrak usaha pertambangan tersebut.
8. Bukan Bagian dari Usaha yang Didakwakan
Kami menegaskan dengan tegas bahwa kami bukan bagian dari kegiatan pertambangan yang didakwakan telah melanggar hukum.
9. Proses Penahanan Berdasarkan Saran Penyidik
Kami bersedia mengikuti proses hukum dan penahanan mengikuti saran penyidik, dengan harapan dokumen yang kami miliki dapat diteliti secara cermat dan kami dapat dipertemukan dengan JPU untuk menjelaskan maksud dan tujuan kami yang sebenarnya.
10. Tidak Ada Motif Ekonomi
Saat pertemuan dengan jaksa, kami menyampaikan secara jelas bahwa kegiatan yang kami lakukan tidak memiliki motif ekonomi atau keuntungan materi pribadi.

11–16. Keabsahan Aturan dan Kewenangan Penuntut
Kami mempertanyakan syarat sahnya suatu undang-undang, di mana menurut UUD 1945, undang-undang harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan perubahan Undang-Undang Dasar hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kami meminta JPU menunjukkan bukti formal mengenai pembentukan dan susunan DPR serta MPR yang sah sesuai konstitusi. Jika tidak dapat ditunjukkan, maka menurut pandangan kami, JPU tidak memiliki kewenangan untuk menuntut kami. Oleh karena itu, kami menolak dakwaan dan memohon pembebasan.

17–18. Menghormati Proses Hukum
Kami hadir di persidangan bukan untuk menimbulkan keributan, melainkan untuk menjalankan semangat perbaikan aturan sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kami berharap mendapatkan masukan dari seluruh elemen hukum untuk memperbaiki sistem peraturan di Indonesia.

Prinsip Keadilan dan Hak Terdakwa

Pihak terdakwa juga menegaskan bahwa dalam setiap proses persidangan, hak asasi setiap orang dijamin secara konstitusional. Sesuai Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa terdakwa berhak membela diri, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum. Hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun. Setiap keterangan dan argumen yang disampaikan oleh terdakwa wajib didengar, diteliti, dan dipertimbangkan secara objektif oleh penegak hukum.

Kode Etik Penegak Hukum

Sebagai penegak hukum, baik jaksa maupun hakim terikat pada kode etik profesi yang mewajibkan sikap adil dan objektif. Kode Etik Jaksa menuntut agar setiap jaksa tidak hanya berfokus pada pembuktian kesalahan terdakwa, tetapi juga menggali kebenaran materiil dan mencari fakta yang dapat membebaskan atau meringankan terdakwa. Sementara itu, Kode Etik Hakim mengamanatkan hakim untuk bersikap mandiri, tidak memihak, dan memutus perkara berdasarkan keadilan semata tanpa tekanan pihak mana pun.

Penutup Keterangan Terdakwa:

“Apabila kami divonis bersalah dalam upaya memperbaiki aturan sesuai hukum yang berlaku, maka kami mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun, kami juga memohon agar JPU mempertanggungjawabkan sikapnya, serta meminta keterlibatan Presiden, Ketua MA, Ketua MK, Kapolri, dan Jaksa Agung yang telah mengetahui persoalan ini melalui surat kami. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Terima kasih atas perhatian dan rasa keadilan yang Bapak/Ibu berikan.”

(Tertanda)
Margoyuwono bin Soewandi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan di persidangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Sumber: Margoyuwono bin Soewandi
Informasi diperoleh melalui: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang mendapatkan informasi dari media online Tegarnews yang tergabung dalam naungan GMOCT.

Editor  :  Chy

Exit mobile version