Cilacap, Central Pers – Berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk merevitalisasi sekolah, hal tersebut dilakukan agar sekolah mampu mengoptimalkan fasilitas pendidikan yang sudah dimiliki, bekerjasama dengan pihak luar untuk memperbaharui fasilitas, meningkatkan berbagai program serta meningkatkan pemahaman terhadap kebutuhan dan praktik pendidikan. Karena tujuan revitalisasi sekolah sejatinya adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM).
Salah satu sekolah yang sedang melakukan revitalisasi adalah SDN Sudagaran 02 di desa Sudagaran kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Sekitar delapan ruangan direvitalisasi dengan menggunakan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cilacap senilai Rp. 776.801.000.
Menggunakan nama pekerjaan Revitalisasi SDN Sudagaran 02 Kec. Sidareja dan ditanda tangani pada tanggal 11 Juli 2024 bernomor kontrak 400.3.13/200/D3/2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Dua Putra Perdana yang beralamat di Jl. Kepudang Perum Kepudang No. B2 RT 02/011 Cilacap Utara kabupaten Cilacap dengan Konsultan Pengawasan adalah CV. Putra Waluya Karya beralamat di Jl. Ampera Gang Cempaka No. 6 Kec. Sidareja Kab. Cilacap.
Artikel terkait, klik tautan :
Banyak Dugaan Pelanggaran Dalam Pembangunan Sekolah Dasar di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/banyak-dugaan-pelanggaran-dalam-pembangunan-sekolah-dasar-di-kabupaten-cilacap/
Beberapa kali awak media mengunjungi lokasi proyek pekerjaan tersebut, namun belum pernah bertemu langsung dengan owner CV. Dua Putra Perdana ataupun Pelaksanaan Kegiatan untuk wawancara terkait pemberitaan yang sudah ditayangkan. Diduga C (inisial) selaku pelaksana kegiatan dan Y (inisial) selaku Konsultan Pengawas memblokir contact awak media.
Kunjungan awak media pada hari Jum’at (04/10/2024) melihat C namun ia terlihat sibuk berbicara dengan salah satu pekerja dan menerima telpon dari seseorang. Setelah itu, ia pergi menggunakan motor tanpa menghiraukan awak media yang membutuhkan tanggapan terkait pekerjaan revitalisasi sekolah yang sedang dilakukannya dan pemberitaan yang sudah ditayangkan.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, diduga ada banyak pelanggaran dalam revitalisasi sekolah SDN Sudagaran 02. Dugaan pelanggaran tersebut diantaranya adalah pekerja yang tetap mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari 5 poin petunjuk pelaksanaan K3, pekerja terlihat hanya menggunakan 2 poin yakni penggunaan sepatu dan rompi. Sementara penggunaan helm, sarung tangan dan P3K tidak terlihat.
Tonton Video lengkap, klik tautan :
https://s.snackvideo.com/p/tKvftsdZ
Selain itu, dugaan penggunaan material bekas pakai, penyambungan besi pada kolom tiang cor lama dengan baru terlihat memiliki ukuran berbeda dan penggunaan material kualitas rendah memungkinkan tidak bertahan lamanya bangunan sekolah. Hal tersebut tentu membuat kekhawatiran tersendiri terhadap keselamatan (insiden) anak-anak dikemudian hari ketika mereka melaksanakan kegiatan belajar diruangan tersebut. Hal itu seharusnya menjadi prioritas dalam pelaksanaan revitalisasi bangunan sekolah.
Hingga saat ini awak media belum mendapatkan informasi dari tindak lanjut yang telah dilakukan oleh petugas Dinas Pendidikan kabupaten Cilacap. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Cilacap hingga saat ini juga belum melakukan tindakan apapun terhadap oknum kontraktor yang lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Diperlukan pengawasan ekstra serta sanksi tegas kepada oknum kontraktor oleh instansi berwenang di kabupaten Cilacap untuk memajukan dan melindungi anak-anak ketika sedang melaksanakan kegiatan belajar. Salah satunya adalah memberantas oknum kontraktor nakal pencari keuntungan pribadi yang dapat merugikan masyarakat, sekolah dan keuangan negara. Masyarakat juga diharapkan ikut andil dalam pengawasan pembangunan sekolah demi mencapai pendidikan yang lebih baik dimasa depan.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi