Jepara – centralpers – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Rini Patmini, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait menyusul insiden dugaan tumpahan batubara di perairan Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Kamis (16/07/2026), Rini mengatakan dirinya telah mengikuti rapat koordinasi lintas sektoral yang diselenggarakan di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara pada Senin (13/07/2026). Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan PT Trans Power Marine Tbk, perusahaan pelayaran yang melayani jasa pengangkutan barang curah seperti batubara dan nikel melalui jalur laut.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya kebocoran kapal tongkang yang mengangkut batubara dari Kalimantan menuju Jakarta, sehingga sebagian muatan diduga tumpah di perairan Desa Mororejo.
Rini Patmini menjelaskan bahwa proses penegakan hukum masih menunggu tindak lanjut dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup (PHPLH) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH),
“Untuk perhitungan kerugian pencemaran laut akibat tumpahan batubara didasarkan pada evaluasi ekonomi lingkungan. Perhitungannya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. Analisis mencakup biaya pemulihan ekosistem, kerusakan biota laut, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta kerugian akibat hilangnya fungsi lingkungan bagi masyarakat pesisir,” jelas Rini.
Menurutnya, proses evakuasi atau pemindahan kapal tongkang beserta seluruh biaya yang timbul akibat insiden kebocoran merupakan tanggung jawab pemilik kapal, dalam hal ini PT Trans Power Marine Tbk.
Lebih lanjut, Rini menyampaikan bahwa KLH/BPLH bersama DLH Jepara akan melakukan verifikasi dan investigasi lapangan dengan mengambil sampel air laut serta mengidentifikasi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selain itu, perusahaan pemilik kapal maupun muatan batubara juga diwajibkan melakukan tindakan pembersihan (clean up) terhadap material batubara yang tercecer di perairan maupun sepanjang garis pantai.
Apabila hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, apabila pencemaran terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban berupa kewajiban membayar ganti rugi pemulihan lingkungan serta berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Fokus Pengelolaan Sampah di Jepara
Pada kesempatan yang sama, Rini Patmini juga menjelaskan bahwa DLH Kabupaten Jepara terus menjalankan program pengelolaan sampah untuk mewujudkan Desa Mandiri Sampah sekaligus mendukung visi Jawa Tengah Zero Waste (Bebas Sampah).
Sebagai langkah strategis menuju tahun 2029, Pemerintah Kabupaten Jepara memfokuskan kebijakan pada pengurangan sampah dari sumbernya, terutama rumah tangga, serta penambahan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Termasuk untuk TPST di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, saat ini masih kami konsultasikan dengan DPUPR terkait status lahannya yang merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” pungkas Rini.
(Chy/Sus)












