Pati, Centralpers|Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Komisi A menggelar public hearing terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Public hearing dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Pati, Ir. Bambang Susilo didampingi Sekretaris Komisi A Drs. H. Sunandar, dan Anggota Komisi A. Selain itu, public hearing juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari sejumlah Media, perakilan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Keagamaan, praktisi hukum, Perguruan Tinggi dan beberapa perwakilan lembaga lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo mengatakan, dalam perubahan kedua Perda Nomor 13 Tahun 2016 ini mengakomodir perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
“Nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP perlu disesuaikan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten / Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan,” jelasnya.