Cilacap – centralpers – Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa Tengah 8 yang mencakup 17 titik lokasi kini menjadi sorotan. Proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut menuai pertanyaan terkait transparansi pengerjaan dan keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan data pada papan informasi di salah satu lokasi, proyek dengan No. Kontrak HK0102-PPSJTG.1/PS-i/MYC/005 ini didanai oleh APBN tahun anggaran 2025/2026 melalui Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah. Nilai kontrak sebesar Rp. 25.058.935.000 dengan durasi pengerjaan 210 hari kalender serta masa pemeliharaan selama 265 hari. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT JOGLO MULTIAYU dibawah pengawasan PT SARANABUDI PRAKARSARIPTA KSO LPPSLN KSO MANUNGGALING.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (02/03/2026) di kantor direksi sekaligus asrama pekerja di desa Gandrungmanis, pihak pelaksana lapangan terkesan enggan memberikan keterangan rinci. Dwi, selaku pelaksana kegiatan menyatakan bahwa, segala bentuk pertanyaan ataupun permintaan harus diajukan secara resmi melalui surat.
“Apabila ada pertanyaan atau permintaan yang diajukan, silakan menggunakan surat yang ditujukan kepada atasan kami dan Dinas PUTR,” ujar Dwi didampingi dua rekannya.
Pihak pelaksana tidak mau memberikan rincian mengenai daftar 17 lokasi madrasah yang tengah direnovasi maupun alamat lengkap kantor penyedia jasa. Sikap tertutup ini menghambat peran awak media sebagai fungsi kontrol sosial dan memicu spekulasi mengenai kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dilapangan. Sejatinya, awak media memiliki beberapa poin penting yang menjadi catatan penting dalam pantauan disalah satu lokasi pembangunan dan berencana untuk konfirmasi langsung pelaksana pekerjaan.
“Poin tersebut diantaranya adalah papan informasi yang kurang spesifik, kualitas dan volume serta gambar bangunan, legalitas kantor teknis dan koordinasi antar wilayah.”
Hal tersebut disebabkan karena disalah satu lokasi renovasi, tepatnya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) desa Bumireja kecamatan Kedungreja, papan informasi tidak mencantumkan detail alokasi anggaran per titik bangunan, melainkan hanya nilai total proyek secara keseluruhan. Selain itu, kantor direksi keet yang berlokasi di sebuah ruko di desa Gandrungmanis kecamatan Gandrungmangu tidak dilengkapi dengan papan nama perusahaan atau informasi proyek di bagian luar. Pemerintah desa Gandrungmanis juga diduga belum menerima laporan atau pemberitahuan resmi terkait keberadaan perusahaan yang menyewa bangunan untuk aktivitas operasional proyek di wilayah mereka.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya bersifat transparan dan dapat diakses oleh masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai kendala transparansi pada proyek lintas wilayah ini.
Liputan : Muhiran
Editor : Chy
Ikuti dan sukai kami di Facebook Central Media untuk informasi lebih banyak dan cepat serta berintegritas, klik tautan :
https://m.facebook.com/profile.php?id=61583214766499
Anda harus sudah menginstal aplikasi Facebook untuk mengakses kami.
#KPK #KejaksaanAgung #KementerianPU #DirjenPrasaranaStrategis #SatkerPPSJateng #OmbudmanRI












