Pati,Centralpers| Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berencana bakal memanggil pihak eksekutif. Yakni untuk menanyakan progres revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak pemerintah daerah saat ada rapat kerja ke depan. Meskipun ia belum bisa menyebutkan jadwalnya secara pasti.
“Belum ada laporan (soal Perbup 55). Tapi saat rapat kerja ke depan akan kita panggil,” ungkap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dengan demikian, dirinya juga belum bisa memastikan pelaksanaan pengisian perangkat desa. Sebab pengisian jabatan tersebut perlu menunggu revisi Perbup 55.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada ratusan jabatan kursi perangkat desa di Kabupaten Pati mengalami kekosongan. Di antaranya formasi sekertaris desa, kaur keuangan, dan kaur pemerintahan.
“Selama ini kita belum tahu perkembangan Perbup 55. Karena belum ada rapat kerja. Tapi dalam waktu dekat kita akan panggil ksekutif, terkait perubahan Perbup 55,” ucap Bambang, belum lama ini.
Sejauh ini, pihaknya mengaku belum mendapatkan laporan dari pihak eksekutif terkait revisi Perbup tersebut. Sehingga dalam pertemuan ke depan akan ditanyakan tentang hal itu.