PPDB Banten: Sistem Zonasi Tuai Kritik, Warga Teluknaga Demo di SMAN 12

Tangerang, Banten (GMOCT) – centralpers – Kekecewaan mendalam menyelimuti ratusan warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akibat sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di Provinsi Banten. Mereka menggelar aksi di depan SMAN 12 Kabupaten Tangerang, memprotes sistem zonasi yang dinilai tidak adil karena memasukkan nilai rapor sebagai salah satu kriteria. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Targetberita.co.id, yang merupakan anggota GMOCT.

Aksi ini diprakarsai oleh Forum Masyarakat Bela Tangerang (FMBT), yang terdiri dari warga dan aktivis LSM setempat. Mereka menyoroti banyaknya siswa dari Desa Kampung Besar yang gagal diterima di SMAN 12, meskipun jarak rumah mereka ke sekolah sangat dekat, bahkan hanya puluhan meter. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan nasib anak-anak mereka yang enggan bersekolah di SMA lain.

Kepala Desa Kampung Besar, Ahmad Salim, membenarkan adanya puluhan warga desanya yang gagal diterima di SMAN 12 melalui jalur zonasi, termasuk empat siswa yang rumahnya berjarak hanya sekitar 50 meter dari sekolah. Ia menduga ada kriteria lain selain jarak yang digunakan dalam seleksi jalur zonasi. Kehadirannya di SMAN 12 bersama warga bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak sekolah, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketua Komite Sekolah SMAN 12 Kabupaten Tangerang, Budi Usman, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga. Ia menekankan bahwa sistem zonasi seharusnya mengutamakan jarak, bukan nilai rapor. Komite sekolah akan mendukung usulan pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 12, Raden Tanjung Sekartiani Yulraida, menjelaskan bahwa sekolah terikat aturan kuota rombongan belajar (rombel) maksimal 36 siswa. Ia menegaskan bahwa penggunaan nilai rapor dalam jalur zonasi berdasarkan masukan masyarakat dan hasil evaluasi, bukan dari Ombudsman. Pihak sekolah telah mengajukan usulan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, namun kewenangan penuh tetap berada di tangan dinas terkait.

Aksi protes ini menyoroti ketidakadilan dan kebingungan dalam sistem PPDB Banten. Penggunaan nilai rapor dalam jalur zonasi menimbulkan pertanyaan dan kecemasan di kalangan orang tua siswa. Permasalahan ini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi dan mencari solusi yang lebih adil dan transparan. GMOCT akan terus memantau perkembangan situasi ini.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

Team/Red(targetberita)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *