Cilacap, Central Pers – Penyerahan sertifikat hak atas tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan oleh BPN Cilacap kepada masyarakat di desa Kunci dan Sidamulya kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Tim III Ajudikasi kepada masyarakat di desa Kunci sebanyak 369 lembar sementara desa Sidamulya sebanyak 205 lembar. Penyerahan dilaksanakan di aula desa masing-masing pada hari Senin, (16/06/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Ketua Tim III Adjudifikasi BPN Cilacap Heri Suprayoko, A.Ptnh., Camat Sidareja Nugroho Slamet B Santosa, S.STP., M.Si., Danramil 11/Sidareja Kapt. Agus Sudarso, Kapolsek Sidareja AKP. Amin Antalsa Subbiki, SH., MH yang diwakili Iptu Masruhin, Kades Kunci Satrio Sakti Wibowo dan Kades Sidamulya Takim bersama BPD serta perangkat, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) desa Kunci dan Sidamulya bersama seluruh anggota serta masyarakat penerima sertifikat.
Dalam sambutannya, camat Sidareja menghimbau kepada para penerima sertifikat untuk tidak dipergunakan sebagai agunan di bank, namun apabila terpaksa, gunakanlah untuk kegiatan usaha, jangan untuk kegiatan konsumtif dan jaga sertifikat agar tidak rusak, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim III Adjudifikasi BPN Cilacap menyampaikan bahwa sertifikat tanah itu sangat penting karena satu-satunya alat bukti yang diakui sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat. Selain itu, dengan adanya sertifikat tanah maka akan menaikkan harga tanah dan ekonomi masyarakat, jelasnya.
Kades Kunci ditemui awak media pasca kegiatan dikantornya menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintahan atas terlaksananya program PTSL di desanya, ia berharap masyarakat ikut mendukung kesuksesan program tersebut untuk kebaikan tanah milik mereka, ujarnya.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, dengan adanya efisiensi yang dilakukan pemerintah termasuk dalam proses PTSL, dikhawatirkan akan menghambat masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara murah, mudah dan cepat. Meskipun niat efisiensi mungkin baik, pelaksanaannya dapat menimbulkan dampak negatif. Masyarakat yang sebelumnya memiliki antusiasme dan harapan tinggi untuk mendaftarkan kepemilikan tanah mereka, kini menghadapi kendala yang berpotensi menggagalkan proses tersebut.
Akibatnya, masyarakat menjadi kesulitan mengakses layanan pendaftaran tanah yang seharusnya mempermudah mereka. Hambatan ini tidak hanya merugikan secara finansial karena potensi biaya tambahan, tetapi juga secara waktu dan tenaga. Jika prosesnya mengurangi kuota atau dibatasi dapat menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah untuk sertifikasi tanah bisa menurun serta tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terhambat.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1
Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281