Kotabaru, Central Pers – Dengan capaian sebesar 90,94% Pemkot Banjarbaru dalam implementasi Monitoring Center For Prevention mendasari pemerintah kabupaten Kotabaru melaksanakan Study Komparasi terkait MCP KPK ke Pemkot Banjarbaru yang berlangsung di aula Nadjmi Adhani DPMPTSP Banjarbaru pada Kamis, (22/02/2024).
MCP KPK merupakan sistem yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia meliput area intervensi.
Dalam MCP KPK tersebut, ada delapan (8) area intervensi kegiatan yang harus dikelola dengan baik, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, pengawasan APIP, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Dr. Hj. Rahmah Khairina, MM yang mengucapkan selamat datang dan berharap pertemuan tersebut bisa untuk sama-sama belajar agar mencapai target yang diinginkan.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin, S.STP., M.Si menjelaskan, dimana Pemerintah Kota Banjarbaru MCP KPK-nya mencapai 90,94% sehingga pemerintah kabupaten Kotabaru bisa juga ikut mencapai target.
“KPK juga menginginkan kita dalam pencegahan korupsi bisa sesuai harapan mereka dan delapan area intervensi bisa tercapai. Pemkot Banjarbaru bisa sebagai pembelajaran karena tahun 2023 mendapatkan nilai 90,94% dan kita berharap bisa mencapai target dari tahun-tahun sebelumnya dengan nilai yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Tambahnya, hasil kunjungan kerja ini kita tindaklanjuti dirapat selanjutnya dan akan meminta kepada Bupati dan Sekda Kotabaru untuk memberikan arahan hasil pertemuan di Pemkot Banjarbaru.
Selain itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan juga mengungkapkan bahwa tahun ini kita akan merealisasikan Mall Pelayanan Publik. Untuk Kabupaten Kotabaru tahun ini sudah menganggarkan untuk pembuatan Mal Pelayanan Publik dan tahun ini akan terealisasi, ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa Mall Pelayanan Publik adalah tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah dan akuntabel, tegasnya.
Sedangkan Inspektur Daerah Kabupaten Kotabaru H. Ahmad Fitriadi F, SH., M.Hum memaparkan bahwa Inspektorat sebagai koordinator dalam pelaksanaan MCP KPK sebenarnya ingin mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan area intervensi MCP KPK agar berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Inspektorat sebagai koordinator pelaksanaan MCP KPK akan mengawal proses ini, disatu sisi inspektorat sebagai koordinator dan disisi lain menjadi area intervensi yang dinilai,” paparnya.
Tahun ini Kabupaten Kotabaru harus bisa mencapai target yang ditetapkan, KPK sendiri tahun lalu mencapai target 75 % – 80 % dan nanti di bulan Maret akan launching dari KPK, ujarnya.
Dari delapan (8) area intervensi nanti apa saja yang harus dipenuhi sebagai skala prioritas dan untuk targetnya berapa, tentu ini harus menjadi komitmen kita bersama terutama para pemangku area intervensi untuk bisa memenuhi target tersebut, jadi kami tahun ini bertekad tidak boleh tidak harus mencapai target yang ditentukan KPK, harapnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut juga diikuti oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, SKPD terkait lingkup kabupaten Kotabaru diantaranya adalah Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, Pengadaan Barang dan Jasa serta Setda Kotabaru.
Kontributor : HH/Diskominfo
Editor : Muhiran