Pembangunan P3-TGAI Desa Bulupayung Patimuan Diduga Gunakan Material Kualitas Rendah dari Galian C Ilegal

News

Cilacap, Central Pers – P3-TGAI merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) yang melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Tujuan P3-TGAI adalah meningkatkan kinerja Layanan Irigasi Kecil, Irigasi Desa dan Irigasi Tersier dengan salah satu sasaran yakni pemberdayaan P3A, GP3A serta IP3A yang melibatkan kegiatan teknis berupa perbaikan juga peningkatan jaringan irigasi.

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja layanan irigasi, menumbuhkan partisipasi masyarakat petani dalam perbaikan dan rehabilitasi serta peningkatan jaringan irigasi, mendukung kedaulatan pangan nasional juga kemandirian ekonomi, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keberlangsungan irigasi dan memberikan bantuan kepada masyarakat petani secara padat karya.

Pembangunan P3-TGAI berupa Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan yang dilaksanakan di desa Bulupayung kecamatan Patimuan kabupaten Cilacap Jawa Tengah diduga menggunakan material batu berkualitas rendah dan dibeli dari tambang tanpa izin. Hal tersebut diketahui ketika kunjungan awak media dilokasi pada hari Sabtu (12/10/2024).

Dilokasi pembangunan ditemukan adanya batu yang digunakan diduga berasal dari tambang di wilayah kecamatan Kalipucang kabupaten Pangandaran provinsi Jawa Barat. Kualitas batu terlihat cukup rapuh dan mudah pecah, hal tersebut terlihat dengan adanya pecahan kecil yang cukup banyak dilokasi penempatan material.

 

Video lengkap, klik tautan :
Berita ini mengejutkan semua orang!
https://s.snackvideo.com/p/sZUdywri

 

Proyek dengan nama kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tersebut menggunakan anggaran yang berasal dari APBN tahun 2024 senilai Rp. 195.000.000 dengan pelaksana kegiatan adalah P3A Warih Guna II selama 60 hari kalender. Hal tersebut diketahui dari papan informasi kegiatan yang terpasang dilokasi.

Awak media belum bisa melakukan wawancara dengan J maupun M selaku penanggung jawab kegiatan dikarenakan mereka diduga sibuk membantu tetangga yang sedang melaksanakan resepsi pernikahan. Namun dalam penelusuran tersebut awak media mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak menghendaki disebutkan namanya bahwa, M jarang ada dirumah, hal tersebut ia lakukan untuk menghindari oknum-oknum LSM/Media yang berdatangan kerumahnya.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa proyek yang menggunakan dana APBN tidak boleh menggunakan material tambang ilegal. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Minerba yang melarang pengambilan material dari sumber galian C ilegal. Karena penambangan bahan galian C ilegal dapat berdampak negatif pada aspek sosial, ekonomi dan ekologi. Diantaranya adalah penurunan debit air sumur, abrasi, kerusakan habitat, kerusakan infrastruktur serta kerusakan keindahan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selain itu, pelaku penambangan tanpa izin resmi juga dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.

Liputan : Muhiran
Editor    : Wakil Pimpinan Redaksi

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :

Anda harus menginstal aplikasi TikTok sebelumnya.

Exit mobile version