Wifiku Indonesia Tepis Tuduhan Perangkap Narkoba dan Manipulasi Tes Urine Karyawan

Jakarta – centralpers – PT. Wifiku Indonesia melalui kuasa hukumnya, Kantor Advokat Deni Hermawan, SH & Rekan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) yang beralamat di Jl. Pakar Kulon No.130, Ciburial, Kec. Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyampaikan bantahan keras terhadap pemberitaan yang dimuat media online Pristiwa.com terkait tuduhan menjebak karyawan dengan narkoba dan memanipulasi hasil tes urine. Bantahan ini disampaikan dalam rilis pers yang dikeluarkan hari ini.

Menurut Yuli Asmar, ST., SH, Advokat/Konsultan Hukum PT. Wifiku Indonesia, pemberitaan Pristiwa.com pada tanggal 15 Agustus 2025 yang berjudul “PT. Wifiku Indonesia Diduga Telah Menjebak Karyawan Sendiri” dan tanggal 19 Agustus 2025 dengan judul “Hasil Tes Urin Dimanipulasi Demi PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Diduga Cara Licik PT. Wifiku Indonesia Buat Sekenario Bersama Polsek Cengkareng” tidak benar dan menyesatkan.

“Kami dengan tegas membantah tuduhan bahwa PT. Wifiku Indonesia menjebak karyawan dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba. Kami juga membantah telah membuat skenario atau bekerja sama dengan Polsek Cengkareng untuk memanipulasi hasil tes urine karyawan,” ujar Yuli Asmar dalam rilis pers tersebut.

Lebih lanjut, Yuli Asmar menyatakan bahwa pemberitaan Pristiwa.com tidak seimbang, tidak didukung oleh data atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta berpotensi menyesatkan masyarakat luas. Tuduhan tersebut juga dinilai merugikan kehormatan dan nama baik PT. Wifiku Indonesia, serta mencoreng integritas Polsek Cengkareng yang dituduh terlibat.

Kuasa hukum PT. Wifiku Indonesia juga menyoroti dasar hukum hak jawab dan sanggahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2). Pasal-pasal ini mengatur tentang hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya, kewajiban pers untuk melayani hak jawab, serta sanksi pidana denda bagi perusahaan pers yang melanggar kewajiban tersebut.

Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab juga menjadi acuan dalam pelaksanaan hak jawab. Peraturan ini mengatur prosedur pengajuan hak jawab secara tertulis kepada media bersangkutan, kewajiban media untuk menayangkan hak jawab secara proporsional (maksimal 2 x 24 jam setelah diterima), serta larangan mengubah substansi hak jawab kecuali untuk menyesuaikan panjang/format teknis penayangan.

Kantor Advokat Deni Hermawan, SH & Rekan menegaskan bahwa jika Pristiwa.com tidak menayangkan hak jawab ini secara proporsional, PT. Wifiku Indonesia berhak mengadukan media tersebut ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum perdata/pidana, seperti gugatan perbuatan melawan hukum atau pencemaran nama baik.

PT. Wifiku Indonesia menuntut agar Pristiwa.com segera menayangkan hak jawab/sanggahan ini secara proporsional sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Peraturan Dewan Pers. Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga menyebarkan berita tidak benar, termasuk individu berinisial T.

Dalam rilis pers tersebut, PT. Wifiku Indonesia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tes urine bagi karyawan merupakan langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya (Nafza). Langkah ini bertujuan untuk menjamin karyawan bekerja dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan aman, mendukung program pemerintah dalam perang melawan narkoba, serta melindungi kepentingan perusahaan dan karyawan dari risiko hukum.

PT. Wifiku Indonesia menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Narkotika, Inpres tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Permenaker tentang K3 Lingkungan Kerja, UU Ketenagakerjaan, dan UU Kesehatan.

“Permohonan pendampingan pelaksanaan tes urine oleh PT. Wifiku Indonesia merupakan langkah yang sah dan bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” pungkas Yuli Asmar.

(Tim Red)

Exit mobile version