Centralpers – Pati|Aturan seragam sekolah baru tahun 2024 kembali menjadi sorotan Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah. Dirinya berharap para siswa kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapatakan bantuan dari pihak sekolah untuk membeli seragam baru, apalagi bagi para siswa yang sudah terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Memang sebaiknya bagi siswa kurang mampu yang itu masuk DTKS atau punya KIP itu sebaiknya ada alokasi anggaran untuk itu diusahakan oleh sekolah. Harus gratis,” kata dia.
Dengan begitu, orang tua atau wali murid dapat lebih mudah menerima peraturan baru terkait seragam sekolah. “Baik itu sumbangan dari pihak lain, mungkin sekolah mencari donator yang itu tidak memaksa sifatnya relawan atau bagaimanalah yang penting tidak memberatkan bagi wali murid yang kategori keluarga tidak mampu,” sambungnya.
Diketahui, dalam aturan yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah itu, terdapat beberapa jenis seragam yang diberlakukan. Dimana, ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini mengungkapkan, bahwa ada beberapa opsi bagi sekolah untuk meringankan beban siswa yang dianggap kurang mampu. Salah satunya, sekolah dapat menarik iuran dari pihak manapun, tapi harus sesuai dengan regulasi yang ada. Regulasi yang dimaksud ialah sekolah harus mendapatkan persetujuan dari pihak lain seperti komite dan pihak terkait lainnya.(Nyi)