Menara BTS Gandrungmanis : Antara Keamanan Warga, Kepatuhan Hukum dan Dugaan Kejahatan Kerah Putih

NEWS

Cilacap, Central Pers – Desa Gandrungmanis, sebuah desa yang terletak di wilayah kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap Jawa Tengah dihadapkan pada permasalahan yang cukup pelik terkait keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi, Tbk (Mitratel). Menara yang telah berdiri sejak 2004 tersebut, menuai sorotan tajam dari warga karena belum memiliki Surat Laik Fungsi (SLF), padahal regulasi terkait SLF telah diberlakukan sejak 2021.

Keberadaan menara BTS di Desa Gandrungmanis bermula pada tahun 2004, jauh sebelum regulasi SLF diberlakukan. Selama kurang lebih dua dekade, menara ini telah menjadi bagian dari infrastruktur telekomunikasi yang mendukung aktivitas warga. Namun, seiring berjalannya waktu, kekhawatiran akan keamanan menara semakin meningkat.

Beberapa insiden, seperti jatuhnya baut, klem besi dan lampu menara telah terjadi dan menimbulkan keresahan di kalangan warga. Insiden-insiden ini bukan hanya mengancam keselamatan warga yang beraktivitas di sekitar menara, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan properti.

Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan regulasi terkait SLF pada tahun 2021 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan, termasuk menara BTS sebelum dioperasikan. Namun, hingga saat ini, menara BTS di desa Gandrungmanis belum memiliki SLF.

“Ketidakpatuhan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Mitratel terhadap keselamatan warga dan kepatuhan terhadap hukum.”

Keresahan warga pun mencapai puncak, hingga akhirnya mereka mengajukan audiensi yang difasilitasi oleh pemerintah desa. Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan Mitratel dan pejabat terkait. Namun, alih-alih memberikan solusi yang memuaskan, audiensi tersebut justru menimbulkan kekecewaan di kalangan warga. Warga merasa bahwa aspirasi mereka dipolitisasi oleh perwakilan Mitratel dan pejabat terkait. Beberapa poin yang menjadi sorotan adalah:

– Kompensasi

Warga merasa bahwa kompensasi yang ditawarkan tidak sebanding dengan risiko yang mereka hadapi. Selain itu, kesiapan Mitratel yang akan memberikan kompensasi pada waktu audensi hingga saat ini belum ada realisasi.

– Pengurusan SLF

Proses pengurusan SLF terkesan lambat dan tidak transparan. Pasca audensi hingga saat ini, belum ada petugas yang pengecekan tower BTS secara menyeluruh.

– Kurangnya Keterbukaan

Pihak Mitratel dianggap kurang terbuka dalam memberikan informasi terkait kondisi menara dan upaya perbaikan yang telah dilakukan. Bahkan pihak Mitratel tidak mau memberikan nomor contact yang bisa dihubungi oleh masyarakat dan awak media. Pesan Kades via media sosial WhatsApp kepada perwakilan Mitratel pun hingga 01 Maret 2025 belum mendapat jawaban.

Berita terkait, klik tautan :
Menara BTS 20 Tahun Tanpa SLF : Ancaman Nyata di Desa Gandrungmanis https://centralpers.press/menara-bts-20-tahun-tanpa-slf-ancaman-nyata-di-desa-gandrungmanis/

Kekecewaan warga tersebut memunculkan dugaan adanya praktik kejahatan kerah putih. Istilah ini merujuk pada kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan atau posisi tinggi dengan memanfaatkan jabatan atau pengaruh mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Dalam konteks ini, warga menduga bahwa ada upaya untuk melindungi kepentingan Mitratel dengan mengabaikan keselamatan warga dan kepatuhan terhadap hukum. Dugaan ini diperkuat dengan kurangnya transparansi dan respons yang tidak memuaskan dari pihak Mitratel dan pejabat terkait.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, permasalahan menara BTS di desa Gandrungmanis memiliki dampak dan implikasi yang luas. Dampak tersebut diantaranya adalah :

1. Kehilangan Kepercayaan

Ketidakpatuhan Mitratel terhadap regulasi terkait SLF dan respons yang kurang memuaskan telah merusak kepercayaan warga terhadap perusahaan dan pemerintah.

2. Ancaman Keselamatan

Tanpa SLF, menara BTS tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga, terutama jika terjadi insiden yang lebih parah.

3. Preseden Buruk

Jika permasalahan ini tidak diselesaikan dengan baik, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan keselamatan warga di daerah lain.

Berita terkait, klik tautan :
Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi : Menyoroti Tower BTS Tanpa SLF di Desa Gandrungmanis https://centralpers.press/keselamatan-rakyat-adalah-hukum-tertinggi-menyoroti-tower-bts-tanpa-slf-di-desa-gandrungmanis/

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, diperlukan upaya yang komperhensif dari berbagai pihak, beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan diantaranya yaitu :

a. Mitratel

Segera mengurus SLF dan memastikan menara BTS memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan warga serta memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat.

b. Pemerintah Desa

Adanya audensi antara masyarakat dengan Mitratel merupakan hal yang patut diberikan apresiasi terhadap Pemerintah Desa, walaupun hal tersebut belum memberikan kepuasan bagi masyarakat. Namun, Pemerintahan Desa juga harus  ikut serta mengawasi proses pengurusan SLF.

c. Pemerintah Daerah

Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap menara BTS yang tidak memiliki SLF. Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan demi keadilan bagi masyarakat.

d. Masyarakat

Aktif mengawasi dan melaporkan setiap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh menara BTS.

Berita terkait, klik tautan :
Tower BTS di Gandrungmanis : Antara Kontrak Usang dan Ancaman Keselamatan Warga https://centralpers.press/tower-bts-di-gandrungmanis-antara-kontrak-usang-dan-ancaman-keselamatan-warga/

Selain upaya penyelesaian diatas, edukasi dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga sangat penting. Warga perlu memahami hak dan kewajiban mereka terkait keberadaan infrastruktur telekomunikasi di lingkungan mereka.
Pemerintah harus berperan aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi terkait menara BTS serta pentingnya keselamatan dan kepatuhan hukum.

Permasalahan menara BTS di desa Gandrungmanis merupakan cerminan dari kompleksitas persoalan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Di satu sisi, infrastruktur ini sangat penting untuk mendukung aktivitas telekomunikasi, ekonomi dan sosial. Namun, di sisi lain, keberadaannya harus dipastikan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kejadian di desa Gandrungmanis harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama perusahaan telekomunikasi dan pemerintah untuk lebih memperhatikan keselamatan warga dan kepatuhan terhadap hukum. Dengan kerjasama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak terulang di masa depan.

Liputan : Muhiran
Editor    : Wakil Pimpinan Redaksi

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *