Mafia BBM Ed di Jepara Diduga Kebal Hukum, Gudang Penimbunan Solar Ilegal Tetap Beroperasi

Jepara, Jawa Tengah – centralpers – Team liputan gabungan media mendapatkan informasi dari media online suara62 terkait dengan Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM solar ilegal milik seseorang yang dikenal dengan inisial E alias Ed, dilaporkan telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa tersentuh hukum. Informasi ini didapat dari hasil penelusuran lapangan oleh sejumlah awak media.

Pada Selasa, 4 Maret 2025, awak media mengamati sejumlah kendaraan yang diduga mengambil BBM jenis solar bersubsidi dari beberapa SPBU di wilayah Jepara dan menuju gudang tersebut. Aksi arogansi terlihat dalam sebuah video yang beredar, di mana pengawal truk tangki berlogo G menantang warga yang mencoba menghentikan truk yang diduga mengangkut solar ilegal. Salah satu pengawal, yang mengenakan sarung dan helm hitam, bahkan terlihat mendorong-dorong warga dan melontarkan kata-kata kasar kepada wartawan yang merekam kejadian tersebut. Pengawal lainnya, yang berpakaian hitam, memerintahkan sopir truk untuk melanjutkan perjalanan.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa E alias Ed telah lama beroperasi dan terkesan kebal hukum. “Ed ini seorang mafia BBM jenis solar yang terbilang kebal hukum dan diduga memiliki setoran kepada pihak APH Polres Jepara,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang mengancam pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Subsidi solar ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah salah satu wartawan dari media online suara62 mengaku telah melaporkan kejadian ini kepada Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Umar Rela. Namun, Kasatreskrim tersebut justru mempertanyakan alasan pelaporan ke Kapolres, sehingga mendapat teguran dari Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso.

Menyikapi hal ini, tim liputan Gabungan Media berencana meminta klarifikasi dari Kasatreskrim Polres Jepara dan Kapolres Jepara. Tim juga mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa E alias Ed secara intensif. Informasi mengenai nomor kontak E alias Ed telah diberikan kepada Kasatreskrim Polres Jepara oleh beberapa pelapor.

Sumber Berita  :  suara62

Editor                 :  Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *