LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

Kuningan – centralpers – Dugaan mark up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang mencuat melalui pemberitaan media SBI tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Fais Adam, pada Minggu (14/6/2026), menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) di SMPN 2 Sindangagung diduga dianggarkan sebesar Rp20.000 per siswa. Namun, pihak penyedia jasa percetakan dan penggandaan soal disebut hanya menerima pembayaran sebesar Rp8.000 per siswa. Selisih anggaran yang cukup signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana BOS yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Di tengah mencuatnya pemberitaan dugaan mark up Dana BOS tersebut, rumah kontrakan wartawan SBI dilaporkan didatangi sejumlah oknum yang mengatasnamakan Ormas LMPI Kabupaten Kuningan. Kedatangan mereka disertai pembuatan video yang diduga bernuansa intimidasi dan berisi pernyataan yang dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap wartawan.oknum LMPI kuningan mengirim Video tersebut dikirimkan kepada wartawan SBI.

Atas peristiwa tersebut, wartawan SBI menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Kuningan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPK/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Laporan tersebut dibuat sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum sekaligus mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap insan pers.

Peristiwa ini semakin menjadi perhatian setelah jajaran Pengurus Mada LMPI Provinsi Jawa Barat melakukan audiensi dengan Polres Kuningan pada Kamis (4/6/2026). Dalam audiensi tersebut, pihak Mada LMPI Jawa Barat menyampaikan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan tidak tercatat dalam database resmi organisasi di tingkat provinsi. Bahkan, Mada LMPI Jawa Barat dikabarkan akan mengambil langkah organisasi terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan nama LMPI tanpa dasar administrasi organisasi yang sah.

Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Fais Adam selaku Ketua Umum LPK-RI menilai bahwa dugaan mark up Dana BOS dan dugaan intimidasi terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara. Menurutnya, transparansi penggunaan anggaran pendidikan dan perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Karena itu, Fais Adam mendesak KPK, Kejaksaan RI, Kortastipidkor Polri, serta Ombudsman RI untuk turun tangan melakukan penelusuran dan pengawasan secara menyeluruh terhadap dugaan mark up Dana BOS tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan data, dokumen, serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas penggunaan anggaran pendidikan yang berasal dari uang negara. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan,” tegas Fais Adam.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan mark up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan dunia pendidikan.

Sumber :  Red-Kabarsbi

Editor    :  Chy

Exit mobile version