Laporan Berita Acara Dengan Realisasi Patok PTSL Desa Rawaapu Selisih 52 Ribu Batang

Cilacap, Central Pers – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan hak atas suatu tanah milik masyarakat, sehingga memiliki jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah tersebut. Dapat dikatakan bahwa PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.

Biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam PTSL, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan 3 kementerian tanggal 22 Mei 2017 diantaranya Kementerian ATR/BPN (No. 25/SKB/V/2017), Kementerian Dalam Negeri (No. 590-3167A), dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (No. 34 tahun 2017) mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah PTSL adalah sebesar Rp 150.000/bidang untuk pulau Jawa dan Bali.

Selain itu Peraturan Bupati Cilacap No. 79 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap pada pasal 3 menjelaskan bahwa biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL sebesar Rp. 150.000,- dan apabila ada kendala dapat dimusyawarahkan melalui rembug warga yang difasilitasi pemerintah desa dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh peserta PTSL.

Awak media mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat yang tidak merasa menandatangani Berita Acara rembug warga yang mengatakan bahwa, biaya PTSL yang dibebankan sebesar Rp. 400.000,-/bidang dan adanya informasi salah satu oknum masyarakat yang mengaku koordinator PTSL Kecamatan Patimuan padahal dalam struktur organisasi PTSL tidak ada koordinator PTSL tingkat Kecamatan.

Selain itu adanya perbedaan jumlah patok dalam berita acara rembug warga dengan realisasi dilapangan juga terjadi di desa Rawaapu, dari jumlah total 120 ribu patok hanya direalisasikan 68 ribu oleh oknum panitia, sehingga terjadi selisih cukup banyak yaitu 52 ribu. Sementara biaya pembuatan patok adalah Rp. 15.000,-/batang. Berarti masyarakat Rawaapu diduga dirugikan sebesar Rp. 780.000.000,- (Tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).

PTSL di wilayah kecamatan Patimuan diduga dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi oknum panitia. Patok yang tidak direalisasikan tersebut diduga akan dijadikan ajang bagi-bagi roti (uang) untuk orang-orang tertentu. Informasi tersebut berasal dari salah satu pekerja pemasangan dan pengukuran tanah di desa tersebut.

Dihubungi awak media melalui media sosial WhatsApp, salah satu orang yang terlibat dalam PTSL di Kecamatan Patimuan Nandar tidak menampik adanya dugaan tidak sesuainya patok diberita acara dengan realisasi dilapangan serta akan adanya bagi-bagi roti (uang) dari selisih patok tersebut, (01/02/2022).

Diminta tanggapan oleh awak media terkait biaya PTSL sebesar Rp. 400.000, – dan ada atau tidaknya koordinator PTSL tingkat kecamatan, salah satu petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap (Nalam) mengatakan bahwa hal tersebut seyogyanya langsung tanyakan kepada koordinator PTSL atau tim yang menangani di wilayah Patimuan, ungkapnya (09/02/2022).

Mohon maaf untuk menanggapi hal tersebut seyogyanya langsung kepada Koordinator PTSL atau Tim yang menangani di wilayah Patimuan”.

Beliau juga menjelaskan bahwa seingatnya untuk koordinator tingkat Kecamatan tidak ada, tapi besok (hari ini-red) saya teruskan ke koordinator PTSL Kantor Pertanahan karena beliau baru tugas ke Semarang, jelasnya (10/02/2022).

Besarnya biaya PTSL yang harus dibayar masyarakat yaitu Rp. 400.000,-/bidang tentu saja sangat memberatkan masyarakat dimasa pandemi Covid-19, besarnya biaya tersebut juga dapat dikategorikan pungli karena banyak masyarakat yang tidak ikut serta menandatangani berita acara rembug desa. Selain itu masalah dugaan akan adanya bagi-bagi roti (uang) patok pada orang-orang tertentu jelas merugikan masyarakat apabila tidak segera dicegah.

Dibutuhkan audit investigasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri dan pihak-pihak terkait untuk mengungkap masalah tersebut, karena PTSL merupakan salah satu program unggulan presiden Joko Widodo, jangan sampai masyarakat dirugikan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam PTSL untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok.

Liputan : Red/Team

Editor : Muhiran

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *