Semarang, (GMOCT) – centralpers – Pemberitaan mengenai penangkapan tersangka judi kecil-kecilan di Bawen saat pagelaran wayang kulit terus bergulir. Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menyoroti kinerja Satresmob Polres Semarang yang diduga tebang pilih dalam penegakan hukum terkait praktik judi 303 di wilayah hukum Polres Semarang.
Pada 15 Juli 2025, tim liputan GMOCT mendatangi Unit III Polres Semarang setelah menerima surat penahanan dari keluarga S bin S, warga Srumbung Gunung, Bawen. Keluarga S bin S mengklaim bahwa S hanya menonton perjudian tersebut. Bahkan, ayah dan kakak kandung S juga menyatakan hal serupa. Iptu Agung Purba Jati, Kanit Unit III, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai penyidik, sementara penangkapan di lapangan dilakukan oleh Satresmob.
Tim liputan telah mencoba menghubungi Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dan Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan rilis pemberitaan berjudul “Polisi Tangkap Tersangka Judi Kecil-kecilan di Bawen Saat Pagelaran Wayang Kulit, Judi Gembol Tidak Disasar Juga?”. Namun, tidak ada respons dari keduanya.
Pada 16 Juli 2025, tim liputan GMOCT mendatangi Mapolres Semarang dan bertemu dengan Kapolres yang sedang keluar dari masjid. Kapolres menyatakan sedang ada kegiatan dan mengarahkan tim liputan untuk menemui Kasatreskrim. Namun, Kasatreskrim tidak berada di tempat saat tim liputan mendatangi ruangannya.
Pada 17 Juli 2025, tim liputan GMOCT mendatangi Unit Satresmob Polres Semarang dan diterima oleh Ipda Bayu. Tim liputan mempertanyakan mengapa Satresmob tidak melakukan penangkapan atau penggerebekan yang sama pada 22 Juni 2025 di lokasi judi Gembol saat pergelaran wayang. Ipda Bayu tidak memberikan jawaban.
Tim liputan juga menyampaikan bahwa S bin S, yang ditangkap pada 22 Juni 2025, hanya menonton perjudian tersebut. Ipda Bayu menyampaikan keprihatinannya dan meminta keluarga mengajukan permohonan dengan menyertakan saksi-saksi yang melihat S bin S tidak ikut berjudi.
Menurut penyidik Unit III, S bin S mengaku memiliki sisa uang Rp 36 ribu di sakunya dan lima ribu rupiah digunakan untuk berjudi. Keluarga S bin S membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa S hanya memiliki bekal Rp 41 ribu sebelum menonton wayang dan membayar parkir Rp 5 ribu dan tersisa 36 Ribu rupiah.
Penahanan S bin S menyebabkan duka mendalam bagi istri dan ketiga anaknya yang masih kecil. Teman-teman S bin S memberikan bantuan seadanya untuk meringankan beban keluarga.
Tim liputan GMOCT juga mengungkapkan bahwa mereka menerima pesan dan panggilan telepon dari seorang anggota TNI aktif Kodam IV Diponegoro, Kapten St, yang meminta agar rilis pemberitaan mengenai judi Gembol tidak ditayangkan.
Kapten St dalam sebuah rekaman panggilan pada menit 3.09 menyebutkan bahwa Kapolres Semarang terkait 303 tidak diganggu.
Terkait hal ini telah dilaporkan kepada petinggi TNI dan Polri.
Hingga berita ini ditayangkan, permohonan penangguhan penahanan S bin S belum dikabulkan.
Pada 12 Agustus 2025, tiga orang saksi, termasuk kakak kandung S bin S, dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan.
Saat mendampingi para saksi, tim liputan GMOCT mendapatkan informasi bahwa salah satu saksi diduga ditakut-takuti oleh penyidik dengan ancaman menjadi tersangka jika bandar judi menyebutkan namanya (Nyokot-Red Bahasa Jawa). Hal ini dibantah oleh penyidik, namun dibenarkan oleh para saksi bahwa penyidik menakut-nakuti.
Dengan tayangnya pemberitaan ini, tim liputan khusus GMOCT akan bersurat ke Divisi Propam Mabes Polri terkait kinerja Satresmob Polres Semarang yang diduga tebang pilih. Selain itu, GMOCT juga akan bersurat ke Pomad dan KASAD untuk melaporkan dugaan keterlibatan Kapten St.
#noviralnojustice
#polri
#poldajateng
#polressemarang
#judigembol
Tim/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy