Konflik Lahan di Muara Pantun: Warga Terhambat Urus Sertifikat Tanah Akibat Tumpang Tindih Wilayah Perkebunan

Sangatta, (GMOCT) – centralpers – Proses penerbitan sertifikat tanah bagi ratusan warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, terhenti. Penyebab utamanya adalah tumpang tindih wilayah klaim tanah masyarakat dengan areal perizinan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS), seperti tertuang dalam surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 9 April 2026. Namun di balik penjelasan resmi tersebut, muncul pandangan yang menimbulkan pertanyaan, di mana seolah lembaga pertanahan lebih mendengarkan permintaan dari pihak perusahaan ketimbang aspirasi dan bukti yang dimiliki warga.

Surat bernomor B/MP.01/103-64.03/IV/2026 yang ditujukan kepada Aryanto dan 99 warga lainnya selaku peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Tahun 2021 memaparkan bahwa kegiatan yang dilakukan pada tahun tersebut baru sampai pada tahap pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT), belum sampai pada proses penerbitan sertifikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengumpulan data fisik untuk pendaftaran tanah, yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian status dan kelengkapan data yuridis setiap bidang tanah.

Dari hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa sebagian lahan yang diusulkan warga masuk dalam kawasan izin usaha perkebunan PT EMAS. Di sinilah titik kontradiksi yang menjadi sorotan. Pihak Kantor Pertanahan secara tegas menyebutkan adanya surat permohonan dari PT EMAS bernomor 012/EMAS/LEGAL/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021, yang isinya meminta proses permohonan pendaftaran lahan di dalam wilayah yang telah dikuasainya tidak dilanjutkan. Surat dari perusahaan ini dijadikan salah satu dasar utama untuk menghentikan proses administrasi yang sudah dijalankan warga. Namun, dalam surat yang sama, tidak ada penjelasan rinci mengenai verifikasi mendalam terkait keabsahan batas wilayah yang diklaim perusahaan maupun pengecekan silang terhadap bukti penguasaan yang sudah dijalankan warga secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Bagi warga, langkah ini terasa tidak adil. Mereka mengaku sudah menyerahkan berbagai dokumen dan keterangan saksi yang membuktikan penguasaan dan pemanfaatan lahan secara terus-menerus jauh sebelum perusahaan beroperasi di wilayah tersebut. Namun, dalam penjelasan resmi yang disampaikan, hanya surat dari pihak perusahaan yang diangkat sebagai alasan penghambat proses, seolah permintaan satu pihak ini sudah menjadi keputusan mutlak tanpa mempertimbangkan data dan bukti dari pihak masyarakat yang juga telah mengikuti jalur pendaftaran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perasaan tidak adil itu diungkapkan secara tegas oleh Aryanto, salah satu perwakilan warga yang menjadi sasaran surat tersebut. “Kami sudah datang berkali-kali, menyerahkan surat keterangan dari kepala desa, keterangan saksi yang sudah mengakui kami menggarap tanah ini sejak orang tua dan kakek nenek kami. Kami sudah mengikuti semua tahapan PTSL sesuai arahan petugas, bahkan sudah mengeluarkan biaya dan tenaga,” ujarnya dengan nada kecewa. “Tapi apa hasilnya? Semua berhenti hanya karena satu surat dari perusahaan. Seolah kata-kata perusahaan lebih kuat dari bukti nyata yang sudah kami kumpulkan bertahun-tahun. Kenapa hanya permintaan sepihak mereka yang dijadikan patokan, sedangkan bukti dan permohonan kami dianggap tidak berarti?”

Pernyataan serupa disampaikan oleh Solihin, Ketua Kelompok Tani Nila Lestari yang mewakili lebih dari 600 warga yang mengalami masalah serupa. “Kami sudah menggarap tanah ini lebih dari 30 tahun, membuka hutan, mengolahnya menjadi lahan pertanian untuk menghidupi keluarga. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami. Namun begitu perusahaan datang dan mengajukan surat permohonan, seolah kami yang salah dan harus mengalah. Kami tidak pernah diajak bicara secara setara, tidak pernah dipertemukan untuk membahas bukti masing-masing. Semua keputusan sudah dibuat seolah hanya perusahaan yang berhak berbicara,” katanya dengan nada kesal. “Kalau memang ada masalah batas wilayah, seharusnya kedua pihak didengar, bukan hanya mendengarkan satu sisi saja. Ini terlihat jelas ada perlakuan yang tidak sama antara kami warga biasa dengan perusahaan besar.”

Bukan hanya keberatan atas perlakuan yang dirasa tidak adil, warga juga mengajukan permohonan resmi agar mendapatkan akses dan penjelasan rinci terkait dasar hukum dan proses perolehan hak atas tanah yang diakui untuk PT EMAS. Menurut mereka, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai dasar apa yang dijadikan acuan sehingga perusahaan bisa menguasai wilayah yang sudah dihuni dan digarap warga jauh sebelumnya.

“Kami tidak meminta apa-apa yang tidak masuk akal. Kami hanya ingin tahu, apa dasar yang digunakan untuk memberikan hak penguasaan kepada perusahaan? Apakah sudah dilakukan pengecekan di lapangan? Apakah ada bukti bahwa sebelum ada warga, tanah itu sudah menjadi milik atau hak pihak lain? Semua ini menjadi pertanyaan besar yang tidak pernah dijawab,” ungkap Solihin. “Kami meminta kepada Kantor Pertanahan untuk membuka data perizinan dan dasar perolehan hak yang dimiliki perusahaan, agar kami bisa memahami dasar keputusan yang diambil, sekaligus menjadi bahan untuk kami membela hak kami yang sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah kami.”

Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur, Akhmad Saparuddin, S.SiT., M.H., menyampaikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan dan keberatan yang disampaikan warga. Menurutnya, kebijakan yang diambil bukan semata-mata hanya berpedoman pada surat permohonan dari perusahaan, melainkan didasarkan pada data administrasi yang sudah tercatat di lembaganya.

“Perlu kami jelaskan bahwa surat yang disampaikan perusahaan merupakan bagian dari data pendukung yang kami terima, bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan. Kami memiliki catatan resmi terkait perizinan lokasi dan hak penguasaan yang sudah diterbitkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perizinan yang dikeluarkan sudah melalui tahapan pengecekan dan proses administrasi yang sesuai aturan,” jelas Akhmad.

Terkait permohonan warga untuk mengetahui dasar perolehan hak pihak perusahaan, Akhmad menyatakan bahwa informasi tersebut dapat diakses sesuai mekanisme yang berlaku. “Data dan dokumen terkait perizinan dan perolehan hak merupakan informasi publik yang dapat dimohonkan oleh warga sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kami siap memfasilitasi permohonan informasi tersebut sepanjang sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, tanpa ada penutupan atau penyembunyian data apa pun. Kami memahami keinginan warga untuk mendapatkan kejelasan, dan kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang bisa disampaikan sesuai peraturan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penghentian proses penerbitan sertifikat bukan berarti mengakui sepenuhnya klaim salah satu pihak, melainkan langkah untuk menghindari terjadinya perbedaan kepemilikan secara hukum di kemudian hari. “Ketika ditemukan adanya potensi tumpang tindih, maka proses harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan. Ini dilakukan demi kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik warga maupun pemegang hak lainnya. Kami tidak memihak siapa pun, semuanya diproses sesuai data dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penjelasan ini justru mempertegas pandangan warga: batasan yang dibuat justru berpatokan pada batas yang diklaim perusahaan, bukan pada fakta penguasaan yang ada di lapangan.

Upaya penyelesaian telah dilakukan sejak tahun 2024. Pada 12 November 2024, diadakan pertemuan antara pihak pertanahan dan warga Desa Muara Pantun. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa prioritas pemrosesan diberikan pada lahan yang berada di luar wilayah izin perusahaan. Warga juga diminta melengkapi berkas permohonan dan berkoordinasi dengan tim yuridis pertanahan, serta melakukan pengukuran sesuai prosedur yang berlaku. Sementara untuk lahan yang masuk kawasan izin, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pihak pertanahan juga telah memanggil manajemen PT EMAS pada 20 November 2024 untuk membahas dokumen perizinan dan perolehan lahan. Namun, perusahaan menyatakan tidak bersedia melakukan proses mediasi. Menurut pengamat sosial, sikap diamnya perusahaan ditambah dengan kebijakan yang seolah hanya berpedoman pada surat permohonan mereka menimbulkan kesan bahwa ada perlakuan yang tidak setara. Warga harus memenuhi berbagai persyaratan panjang dan rumit, sementara satu surat permintaan dari perusahaan sudah cukup untuk menghentikan seluruh proses yang telah dijalankan masyarakat bertahun-tahun. Kondisi ini diperparah dengan surat yang dikirimkan kuasa hukum kelompok tani setempat pada 12 Desember 2024 yang menyampaikan ada lebih dari 600 warga yang belum mendapatkan kepastian penerbitan sertifikat tanahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, penyelesaian sengketa tanah garapan menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau kota. Hingga surat tersebut diterbitkan, pihak pertanahan belum menerima hasil penanganan masalah tersebut dari pihak berwenang. Meski begitu, lembaga tersebut tetap menyatakan terbuka untuk memproses pendaftaran tanah masyarakat selama memenuhi syarat: status tanah jelas, tidak berada dalam sengketa maupun kawasan penguasaan pihak lain, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini pun kembali menimbulkan pertanyaan, karena definisi “kawasan penguasaan pihak lain” yang dijadikan acuan justru berasal dari klaim perusahaan yang keabsahan batas wilayahnya belum diputuskan secara adil dan menyeluruh.

Warga Desa Muara Pantun kini berada dalam ketidakpastian yang kian berat. Di satu sisi mereka telah menggarap tanah secara turun-temurun dan sudah mengikuti seluruh proses pendaftaran resmi, namun di sisi lain kepastian hukum mereka terhenti sementara. Dengan dibukanya akses informasi yang dijanjikan, warga berharap akan terjawab segala pertanyaan dan bisa ditemukan titik temu yang adil bagi semua pihak.

#noviralnojustice
#atrbpnri
#ombudsmanri
#presidenri

Team/Red (Laskar Bhayangkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *