Kompak Tanpa Tanggapan, Diduga Cara Untuk Menghentikan Pemberitaan Permasalahan Pendidikan di Kabupaten Cilacap

Artikel News

Cilacap, Central Pers – Jujur adalah sikap yang tulus dalam melaksanakan sesuatu yang diamanatkan, baik berupa harta maupun tanggung jawab. Orang yang jujur akan selalu berusaha untuk berkata dan menjawab sesuai dengan kebenaran yang ia yakini. Hal ini agar perkataan dan tindakan yang dilakukan sesuai, sehingga menjadikan orang lain akan percaya kepadanya.

Lantas bagaimana dengan pejabat yang tidak menjawab apabila diminta statement atau tanggapan terkait pemberitaan yang menyangkut institusinya? Hal tersebut terjadi pada dugaan permasalahan pendidikan yang terjadi di wilayah kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Pemberitaan menyangkut perkuliahan di SDN Sidareja 01 yang diduga dilaksanakan oleh Universitas Saint Al-Qur’an (Unsiq) dari Wonosobo tidak mendapatkan respon atau tanggapan dari AS selaku Wakil Rektor. Begitu juga Kades Mekarsari Cipari yang merupakan salah satu mahasiswi dikelas kampus tersebut (lihat di pddikti.go.id) dan merupakan orang yang diduga mempromosikan perkuliahan tidak memberikan tanggapan apapun.

Baca berita berkaitan, klik tautan :
Dibutuhkan Pembenahan Untuk Memajukan Pendidikan di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/dibutuhkan-pembenahan-untuk-memajukan-pendidikan-di-kabupaten-cilacap/

Begitu juga pemberitaan yang telah diterbitkan terkait salah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri di Gandrungmangu, hingga saat ini juga belum mendapat tanggapan apapun dari Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Korwil Biddik). Hingga berita ini ditayangkan, R tidak menjawab pesan awak media melalui media sosial WhatsApp

Diam memang merupakan perbuatan yang baik, namun kejujuran seorang pejabat sebagai pemangku kebijakan jauh lebih penting karena dapat mempengaruhi citra institusi yang dipimpinnya. Apalagi hal tersebut menyangkut kemitraan dan informasi dugaan pelanggaran ataupun kritikan bagi institusinya.

Tidak adanya statement atau tanggapan maupun jawaban pertanyaan awak media, diduga merupakan cara agar pemberitaan yang ditayangkan tidak berkelanjutan sehingga aktivitas yang mereka lakukan tidak diketahui publik dan lolos dari pengawasan Kementerian Pendidikan serta Dinas Pendidikan Provinsi ataupun kabupaten. Hal tersebut juga bertentangan dengan pedoman kemitraan antara media  dengan Instansi pemerintah maupun swasta.

Baca berita berkaitan, klik tautan :
Melihat Pembangunan Pendidikan Sebagai Pondasi Kemajuan di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/melihat-pembangunan-pendidikan-sebagai-pondasi-kemajuan-di-kabupaten-cilacap/

Pedoman pengembangan kemitraan media diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 07./Per/M.Kominfo/6/2010. Pedoman tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan peran media dalam mendiseminasikan informasi. Namun dengan tidak adanya jawaban ataupun tanggapan terkait informasi oleh oknum pejabat membuat kerjasama tersebut terhenti dan menjadikan kondusifitas pendidikan di wilayah Cilacap tidak terjaga.

Dibutuhkan kepedulian dan ketegasan para pemangku kebijakan baik Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Jateng dan Dinas Pendidikan Kabupaten terhadap pendidikan di wilayah Cilacap agar kegiatan yang dilaksanakan semakin maju tanpa melanggar aturan. Selain itu, pendidik juga seharusnya bisa menjadi contoh bagi peserta didik maupun masyarakat.

Adanya sanksi yang diberikan terhadap oknum kampus yang melakukan pelanggaran maupun oknum kepala sekolah dan atasannya harus segera dilakukan oleh Kementerian Pendidikan agar menjadi efek jera demi kemajuan pendidikan.

Liputan : Muhiran
Editor    : Wakil Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *