Ketua Umum GMOCT Minta Satpol PP Kuningan Segel Tower di Desa Gerba yang Diduga Belum Berizin

Kuningan – centralpers – Ketua umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan untuk menyegel pembangunan menara telekomunikasi di Desa Gerba, Kecamatan Kramat Mulya. Pembangunan tower tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah daerah.

Agung mengatakan, sejumlah anggota GMOCT telah memantau langsung ke lokasi dan menemukan bahwa pekerjaan fisik tower masih berlangsung, meski ada dugaan proses perizinan belum tuntas.

“Dari laporan anggota dan hasil pengecekan di lapangan, kegiatan pembangunan masih berjalan. Indikasinya kuat bahwa perizinannya belum lengkap atau bahkan belum diterbitkan,” ujar Agung saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025).

Pertanyakan Transparansi Proses Perizinan

Agung menilai keberlanjutan pembangunan tanpa kejelasan izin menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses perizinan. Ia menyebutkan bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021.

Selain itu, proyek dengan potensi dampak lingkungan wajib memenuhi ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta memperoleh perizinan berusaha melalui OSS-RBA sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021.

“Kalau izinnya belum ada, seharusnya pembangunan tidak boleh dilanjutkan. Ini penting untuk menjaga kepatuhan pada aturan,” kata Agung.

Desakan Penindakan Satpol PP

GMOCT meminta Satpol PP Kuningan untuk melakukan pengecekan dokumen, menghentikan aktivitas pembangunan, dan melakukan penyegelan apabila terbukti ada pelanggaran.

Agung mengingatkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan penegakan Peraturan Daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami berharap Satpol PP segera turun mengecek dokumen resminya. Jika belum berizin, lakukan penghentian dan penyegelan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

*Belum Ada Respons Satpol PP*

Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran pembangunan tower di Desa Gerba maupun desakan dari GMOCT.

Sumber  :  AgungSBI

Editor     :  Chy

Exit mobile version