Pati – centralpers – Lagi-lagi ditemukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang dibawa oleh truk pengangsu solar ke sebuah gudang solar di desa Pegandan Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Awalnya tim MPK yang pulang dari Kudus lewat Jalan Pantura di sekitar Margorejo tanpa sengaja melihat truk yang melintas beraroma solar dan dibuntuti oleh tim MPK yang sedang melintas.(8 Februari 2025)
Kepada media Elfriansyah ketua MPK cabang Pati menerangkan, “Awalnya kami berpapasan dengan truk yang berbau solar karena kami curiga akhirnya kami membuntuti truk yang sedang melaju sekira pukul 12.00 WIB malam dini hari truk yang diduga bermuatan solar ilegal mengarah ke sebuah gudang di persawahan belakang Perumahan Gunung Bedah desa Pegandan kecamatan Margorejo.
Kami pun membuntuti dan setelah sampai di gudang kami mau menanyakan perihal isi di dalam muatan truk. Malah sopir bersama krunya pada melarikan diri, Namun ada satu yang mengaku sebagai orang yang dipercaya untuk menunggu gudang tersebut, lali kami laporkan hasil temuan tersebut beserta barang bukti ke Polsek Margorejo. Setelah kami telepon datanglah tiga petugas dari Kepolisian Polsek Margorejo ke tempat kejadian namun oleh mereka kami diarahkan untuk melaporkan ke Polresta Pati. Kami pun langsung berkoordinasi dengan Polresta Pati, agar Polresta Pati segera menindaklanjuti hasil temuan kami dan ada efek jera bagi para pelaku.
Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran,yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari,hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)
Penimbunan bahan bakar solar bersubsidi seakan menjadi masalah klasik yang sulit diselesaikan, pihak APH (Aparat Penegak Hukum) seakan tutup mata melihat adanya bisnis ilegal yang merugikan masyarakat tersebut.
Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pemerintah juga menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(Chy)