Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi : Menyoroti Tower BTS Tanpa SLF di Desa Gandrungmanis

NEWS

Cilacap, Central Pers – Di era digital yang serba terhubung, infrastruktur telekomunikasi menjadi tulang punggung kehidupan modern. Tower Base Transceiver Station (BTS) menjulang tinggi, memancarkan sinyal yang memungkinkan komunikasi tanpa batas. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, tersimpan potensi bahaya yang mengintai, terutama jika tower tersebut tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Desa Gandrungmanis kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap menjadi sorotan terkait keberadaan tower BTS setinggi 72 meter tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal tersebut diketahui pada saat dilakukan pertemuan antara masyarakat dengan perwakilan dari PT. Daya Mitra Telekomunikasi, Tbk (Mitratel) di aula desa Gandrungmanis pada Selasa, (25/02/2025).

Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Cilacap yang diwakili oleh Kabid Pengendalian Wahyu Indra Setiawan, ST., MM, Perwakilan Satpol PP Kab. Cilacap, Camat Gandrungmangu Fathan Ady Chandra, S.STP., MM bersama Kasi Trantibum, Kapolsek Gandrungmangu Kompol Yusuf Haryadi, Danramil 09 Gandrungmangu Kapt. Sutarman, SH., Perwakilan Mitratel Dwi, Kades Gandrungmanis Rasimin bersama Kadus, Ketua RT dan RW serta masyarakat terdampak.

Berita terkait, klik tautan :
Ada Jalan Ditutup, Diduga Buntut BTS Tidak Miliki SLF di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/ada-jalan-ditutup-diduga-buntut-bts-tidak-miliki-slf-di-kabupaten-cilacap/

Perwakilan pemilik tower dalam pertemuan tersebut mengkonfirmasi bahwa perusahaan baru akan mengurus SLF, hal tersebut memicu kekhawatiran serius di kalangan warga karena tower BTS tersebut sudah berdiri selama 20 tahun. Sebab, SLF merupakan bukti bahwa suatu bangunan, termasuk tower BTS telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SLF menjamin bahwa bangunan tersebut aman untuk digunakan dan tidak membahayakan lingkungan sekitarnya.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat desa Gandrungmanis yang terdampak menuntut agar pemilik tower segera mengurus SLF sebagai jaminan keselamatan, mereka juga mengharapkan kompensasi atas potensi risiko yang telah mereka hadapi. Prinsip “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” diharapkan menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan tindakan terkait pembangunan tower BTS oleh perusahaan maupun pemerintah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap melalui Kabid Pengendali memerintahkan perusahaan pemilik tower untuk segera mengurus SLF. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi keluhan masyarakat dan menegakkan aturan yang berlaku.

Berita terkait, klik tautan :
Tower BTS di Gandrungmanis : Antara Kontrak Usang dan Ancaman Keselamatan Warga https://centralpers.press/tower-bts-di-gandrungmanis-antara-kontrak-usang-dan-ancaman-keselamatan-warga/

Dalam menangani kasus tower BTS tanpa SLF di desa Gandrungmanis, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama. Pemerintah harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai proses pengurusan SLF dan tindakan yang diambil terhadap pelanggaran. Pemilik tower juga harus bertanggung jawab dan kooperatif dalam memenuhi tuntutan masyarakat dan mematuhi aturan yang berlaku.

Pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya SLF dan risiko tower BTS yang tidak memenuhi standar keselamatan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka terkait infrastruktur telekomunikasi. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran aturan terkait tower BTS sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah harus menindak tegas pemilik tower yang lalai dalam mengurus SLF atau melanggar standar keselamatan.

Masyarakat yang terdampak keberadaan tower BTS tanpa SLF berhak mendapatkan kompensasi yang adil dari pemilik tower BTS. Kompensasi ini dapat berupa ganti rugi materiil atau imateriil serta upaya untuk meminimalkan risiko dan dampak negatif yang ditimbulkan.

Berita terkait, klik tautan :
Menara BTS 20 Tahun Tanpa SLF : Ancaman Nyata di Desa Gandrungmanis https://centralpers.press/menara-bts-20-tahun-tanpa-slf-ancaman-nyata-di-desa-gandrungmanis/

Liputan : Muhiran
Editor    : Wakil Pimpinan Redaksi

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Exit mobile version