Cilacap, Central Pers – Akses sebuah jalan kecil ditutup sementara oleh masyarakat sekitar dan pemerintah desa di kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Hal tersebut terjadi diduga akibat tower/menara Base Transceiver Station (BTS) berjenis Rectangular Tower milik perusahaan telekomunikasi yang tidak bisa menunjukkan Surat Laik Fungsi (SLF) kepada masyarakat sekitar dan pemerintah desa.
Tower/menara setinggi 72 meter tersebut berlokasi di jalan DI Panjaitan desa Gandrungmanis kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap Jawa Tengah hingga saat ini masih belum mendapatkan persetujuan dari masyarakat, hal tersebut dapat dilihat dari masih ditutupnya jalan disamping bangunan.
Informasi yang diterima awak media pada Senin (10/02/2025) dari beberapa sumber diketahui bahwa tower/menara BTS tersebut sudah berdiri cukup lama, belum lama ini kontrak diperpanjang kembali oleh pemilik lahan dan perusahaan. Hal tersebut diduga merupakan pemicu reaksi masyarakat yang mempertanyakan Surat Laik Fungsi tower/menara karena sudah cukup lama didirikan.
Penutupan jalan tersebut dilakukan oleh masyarakat setelah diadakannya pertemuan di kantor desa. Dalam pertemuan tersebut pihak pemilik lahan dan perusahaan tidak bisa menunjukkan SLF sehingga masyarakat dan pemerintah desa mengambil kesepakatan dengan melakukan penutupan jalan disamping bangunan untuk sementara.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, SLF tower adalah Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan untuk menara telekomunikasi dan berlaku secara periodik, tergantung jenis bangunannya. SLF merupakan dokumen yang menyatakan bahwa menara telekomunikasi tersebut layak untuk digunakan.
SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. SLF penting untuk mendirikan bangunan karena menjamin bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan hukum dan teknis serta menjamin bahwa bangunan memiliki kekuatan struktural yang memadai.
Selain itu, adanya SLF juga merupakan jaminan bahwa limbah diolah dan dibuang sesuai standar lingkungan, menjamin bahwa bangunan tersebut mengutamakan penghematan energi serta menjamin bahwa pemilik bangunan mematuhi peraturan pemerintah.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1
Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281