Cilegon, (GMOCT) – centralpers – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Sandiwartanews dan Tim GWI Cilegon terkait dugaan keterlambatan penanganan medis terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Hermina Cilegon. Peristiwa terjadi Rabu malam, 23 September 2026, setelah korban yang berprofesi sebagai wartawan mengalami kecelakaan di kawasan City Mall Cilegon, lalu dibawa ke RS Hermina Cilegon, Jl. Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Korban Lemas, Diduga Belum Segera Ditangani
Setibanya di IGD, keluarga dan rekan korban mempertanyakan respons pelayanan. Korban disebut masih berada di dalam kendaraan dalam kondisi lemas dan belum segera mendapat penanganan layaknya pasien darurat. Ironisnya, korban hanya dibantu dengan kursi roda, sementara tempat tidur perawatan disebut belum tersedia saat itu.
Ketum GWI: Bukan Sekadar Soal Fasilitas
Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, menyoroti hal tersebut:
“Korban kecelakaan datang untuk mendapatkan pertolongan. Mengapa yang kondisinya lemas diduga harus menunggu di kendaraan dan belum segera ditangani? Ini bukan semata soal fasilitas, melainkan kecepatan respons pelayanan.”
Ia menegaskan rumah sakit wajib siap siaga terutama untuk pasien kecelakaan. Jika ada kendala, penjelasan harus terbuka. RS Hermina sendiri mencantumkan layanan IGD 24 jam secara resmi.
Belum Ada Tanggapan Pihak Rumah Sakit
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak RS Hermina Cilegon maupun bagian humas belum memperoleh tanggapan. GWI menekankan hak jawab rumah sakit tetap penting — jika ada kondisi medis atau kendala prosedural yang menyebabkan penanganan tertunda, masyarakat berhak mengetahui faktanya secara transparan.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka: apa yang sebenarnya terjadi di IGD RS Hermina Cilegon pada malam itu?
GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.
Team/Redaksi (Sandiwartanews / GWI Cilegon)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor : Chy
#KesehatanCilegon #IGD #RSHerminaCilegon #PelayananKesehatan #GWI #Sandiwartanews #GMOCT #HakJawab #KeselamatanPasien
