Pati – centralpers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati segera melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A, D dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Hal itu dikarenakan audiensi paguyuban kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Selasa (14/04/2026) belum menemukan titik temu.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan bahwa RDP akan segera diagendakan. Langkah itu, untuk membahas terkait regulasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Masa Jabatan Kepala Sekolah.
“Tadi saya sampaikan untuk dilakukan tindak lanjut secara teknis di rapat dengar pendapat di tingkat komisi gabungan antara A dan D. Nanti kita tunggu saja hasil rekomendasi komisi seperti apa,” jelas Bambang.
Meskipun demikian, DPRD Pati menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Tetapi secara garis besar DPRD tadi sudah kami paparkan bahwa harus mengikuti aturan yang ada. Kalau memang harus berhenti 8 tahun ya harus berhenti. Tapi tadi aturannya perlu dibenahi karena Permen jelas aturannya 8 tahun bisa diperpanjang 1 kali masa jabatan dengan prestasi sangat baik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Paguyuban Kepala SD dan SMP Negeri di Pati, Tarmidi, menyampaikan aduan kepada DPRD Kabupaten Pati atas keluarnya peraturan terbaru. Pasalnya, peraturan itu mengancam 31 Kepala Sekolah dari mulai Kepala Sekolah Dasar dan SMP untuk dimutasi menjadi seorang guru biasa.
Tarmidi pun mengharapkan adanya toleransi terkait periode masa jabatan kepala sekolah tersebut. Mengingat, rata-rata kepala sekolah yang melakukan audiensi ke DPRD Pati ini sudah menjabat lebih dari 8 tahun 4 bulan.
Sebenarnya, jabatan kepala sekolah ini bisa diperpanjang selama satu periode. Dengan syarat, kepala sekolah dapat penilaian sangat baik selama dua tahun.
”Padahal tadi disampaikan tidak ada penilaian selama 2 tahun berturut-turut. Baru 1 tahun,” pungkasnya.
(Nyi)
