Bandung – centralpers – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 25 Bandung yang beralamat di Jalan Baturaden VIII No.21, Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat. Kegiatan yang dimulai sejak pagi ini diikuti oleh seluruh peserta didik baru Tahun Ajaran 2025/2026 dengan antusiasme tinggi.
MPLS di SMAN 25 Bandung tidak hanya menjadi ajang pengenalan lingkungan sekolah, tetapi juga merupakan sarana penanaman nilai – nilai karakter, kedisiplinan, dan semangat belajar sejak hari pertama siswa memasuki jenjang Pendidikan menengah atas.
Dalam Penerimaan Siswa Baru tahun ajaran 2025/2026 ini, SMAN 25 Bandung telah mengikuti ketentuan dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknik Pencegahan Anak Putus Sekolah ke jenjang Pendidikan menengah di Provinsi Jawa Barat, yang mana Kepgub tersebut bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekankan angka putus sekolah. Kebijakan ini memungkinkan lebih banyak siswa untuk diterima dan mengakses Pendidikan menengah secara merata dan berkeadilan.
Hari pertama MPLS ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, semua kegiatan dirancang mendidik dan membangun karakter peserta didik baru. SMAN 25 Bandung juga mendukung penuh Kepgub yang mendorong penambahan rombongan belajar (rombel), karena hal ini dilakukan demi memberikan layanan Pendidikan yang inklusif dan merata.
Kegiatan MPLS diisi dengan berbagai sesi, seperti pengenalan visi misi sekolah, tata tertib, program akademik dan non – akademik, serta pengenalan organisasi kesiswaan seperti OSIS dan ekstrakulikuler. Selain itu, para siswa juga akan mendapatkan pembekalan tentang pentingnya etika digital, literasi lingkungan, serta wawasan kebangsaan.
Dengan semangat gotong royong, sinergi antara guru, siswa senior, dan staf sekolah, MPLS hari pertama di SMAN 25 Bandung mencerminkan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan Pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang siswa secara optimal.
Dengan terlaksananya hari pertama MPLS yang berjalan lancar dan penuh makna, SMAN 25 Bandung menunjukan komitmennya dalam menciptakan lingkungan sekolah yang ramah, inklusifm dan adaptif terhadap kebijakan pemerintah. Dukungan terhadap Peraturan Gubernur yang mendorong penambahan rombel juga menjadi bukti nyata bahwa sekolah tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap akses Pendidikan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan”. Hal ini juga dikuatkan dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu.”
Lebih lanjut, pada pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 juga menyatakan bahwa penyelenggaraan Pendidikan harus dilakukan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa.
Dengan merujuk pada dasar hukum tersebut, SMAN 25 Bandung berupaya memastikan bahwa setiap siswa yang diterima tidak hanya dapat mengakses Pendidikan formal, tetapi juga mendapatkan lingkungan belajar yang nyaman, aman, dan mendukung tumbuh kembangnya potensi secara optimal baik secara akademik maupun karakter.
Diharapkan kegiatan MPLS ini dapat menjadi fondasi kuat bagi peserta didik baru untuk menjalani masa depan SMA dengan semangat belajar yang tinggi, semangat kolaborasi, dan karakter yang tanggung, sehingga mampu menjadi generasi penerus bangsa yang berdaya saing dan berintegritas.
( Chy/Agung S)